Pithra Jaya Ungkap Kejanggalan Identitas M Rivay Siregar, Pelapor yang Bikin Geger Lapas Siantar
- Kamis, 26 Okt 2023 - 14:27 WIB
- dibaca 332 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematang Siantar, M Pithra Jaya Saragih menuturkan, pihaknya telah melakukan check and recheck terhadap dua surat yang mereka terima dari seseorang mengaku bernama M Rivay Siregar.
Dari penelusuran mereka, ditemukan sejumlah fakta di lapangan terdapat kejanggalan-kejanggalan dari identitas pelapor, M Rivay Siregar.
Kejanggalan pertama, Nomor HP (Handphone) yang tercantum dalam surat, baik pada surat pertama dan surat kedua, bukan milik M Rivay Siregar. Bahkan nomor telepon yang dicantumkan berubah.
Kedua, berdasarkan penelusuran mereka di lapangan, termasuk terhadap Rudi Siregar, mantan WBP Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, yang saat ini berada di Lapas Labuhan Ruku, juga terdapat kejanggalan.
Sebab, Rudi Siregar sendiri mengaku sama sekali tidak mengenal M Rivay Siregar. Demikian halnya, Ramaidah Sinaga (64), ibu dari Rudi Siregar, dalam pernyataannya kepada petugas Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, mengatakan jika mereka tidak mengenal siapa itu, M Rivay Siregar.
“Dan tidak ada hubungan, baik secara formal dan informal,” tulis Kalapas, Pithra Jaya, seraya melampirkan Surat Pernyataan Ibunda Rudi Siregar, Ramaidah Sinaga (64), via WhatsApp kepada Benteng Siantar.
Ketiga, menurut data kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) diketahui jika orangtua dari Rudi Siregar bukanlah M Rivay Siregar, melainkan bernama Numban Siregar.
“Keempat, pihak keluarga memohon agar mereka tidak dilibatkan dalam hal urusan apapun. Mereka mengaku sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi,” tulis Pithra Jaya.
Baca: BNN Sebut Polisi Keliru, Umar Harahap Itu Pengedar, Pemain Lama
Baca: Informasi Teranyar ‘M Rivay Siregar’: Kalapas Siantar Dituduh Minta Jatah Rp7 Juta per Minggu
Untuk diketahui, M Rivay Siregar, orangtua dari salahseorang mantan WBP Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, telah berkirim surat sebanyak dua kali terkait Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.
Surat pertama, ihwal tuduhan serius terhadap Raymond Andika Girsang, mantan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), ditulis di Pematangsiantar 9 Oktober 2023, dikirim ke Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Baca: Selain Toton, Warga Ungkap Sosok Bandar Narkoba Kampung Banjar Inisial ‘RK’
Baca: Beredar Surat Minta KPLP Lapas Siantar Dicopot, Berisi Lima Poin yang Menghenyak Publik
Surat kedua, berisi dugaan Kalapas Siantar M Pithra Jaya Saragih minta jatah Rp7 Juta per minggu ke mantan WBP Rudi Siregar. Surat ditulis di Pematang Siantar 20 Oktober 2023, ditujukan ke Kepala Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.