Berebut Warisan Sampai Berperkara, Anak dari Istri Pertama Ngotot Minta Separuh Harta Mendiang Ayah
- Sabtu, 28 Okt 2023 - 16:45 WIB
- dibaca 732 kali
Lebih lanjut, Yermia mengungkapkan, jika dari empat objek yang digugat oleh Eryta, terdapat kekeliruan pada satu objek.
“Salah satu objek sertifikatnya salah nomor. Jadi, kami juga melakukan gugatan ke PN Siantar terhadap objek tersebut,” kata Yermia.
Kemudian, Yermia juga mengungkapkan, Eryta telah dilaporkan ke Polres Simalungun, Polres Batubara, dan Polda Jambi, atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.
Dalam laporan tersebut, status Eryta menurut informasi diterima Yermia, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan.
“Kami harap laporan di Polres Simalungun, Polda Jambi, dan Polres Batubara, secepatnya ditindaklanjuti. Karena status dia telah jadi tersangka. Bahkan, ada yang sejak tahun 2021,” ungkap Yermia.
Akhir wawancara, Yermia dan keluarga juga ingin agar Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan perbuatan penggelapan yang dituduhkan kepada ibunya di Pengadilan Negeri Siantar, dapat memutus dengan seadil-adilnya tanpa intervensi dari pihak lain.
Sebagai informasi, menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), sebagaimana dilansir dari hukumonline.com, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
Jika si pewaris meninggalkan wasiat yang isinya memberikan sebagian hartanya kepada istri kedua (atau perkawinan selanjutnya), jumlah bagian yang diberikan tersebut tetap tidak boleh melebihi ketentuan Pasal 852a ayat (1) KUHPer di atas (Pasal 852a ayat (2) KUHPer).
Sebagai contoh, dari istri pertama si pewaris mempunyai satu anak (istri pertama meninggal dunia), kemudian dari istri kedua pewaris mempunyai satu orang anak juga. Dalam hal ini yang menjadi ahli waris adalah 3 (tiga) orang, yaitu: anak dari istri pertama, istri kedua, dan anak dari istri kedua.
Karena ada 3 (tiga) orang ahli waris, maka masing-masing seharusnya mendapatkan bagian 1/3.
Baca: Di Balik Eksekusi Lahan PTPN 4 di Bah Kisat Tanah Jawa, Warga Pendowo Limo Ngaku Diperas Rp80 Juta
Baca: Tanah Ulayat Simalungun Itu Ada, di Mana, Siapa Pemiliknya?
Akan tetapi, perlu diingat ketentuan Pasal 852a KUHPer bahwa bagian dari istri kedua tidak boleh lebih besar dari bagian terkecil anak dari istri pertama dan tidak boleh lebih besar dari 1/4 bagian. Maka, istri kedua tetap hanya mendapatkan 1/4 bagian, dan sisanya diberikan kepada kedua anak pewaris.