Tanah Ulayat Simalungun Itu Ada, di Mana, Siapa Pemiliknya?

Share this:
BMG
Foto bersama dengan Prof Hasyim Purba dan Prof Rosnidar Sembiring, usai acara Group Discusion (FGD) bertajuk Hak Ulayat Masyarakat Adat Simalungun, bertempat di Hotel Sapadia Kota Pematang Siantar, Sabtu (10/12/2022).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kondisi saat ini, khususnya di Kabupaten Simalungun, pembahasan tanah ulayat menjadi kontroversi. Banyak klaim. Urusannya ruwet.

Nah, pertanyaannya, apakah warisan Masyarakat Adat Simalungun itu ada, di mana dan siapa yang berhak (pemiliknya, red)?

Terhadap realitas itu, Partuppuan Pemangku Adat dan Budaya (PPAB) Simalungun menggelar Fokus Group Discusion (FGD) bertajuk Hak Ulayat Masyarakat Adat Simalungun. FGD digelar bekerjasama dengan Pemkab Simalungun, Sabtu 10 Desember 2022,  bertempat di Hotel Sapadia Kota Pematang Siantar.

Narasumber yang dihadirkan ada Ketua Umum PPAB Simalungun Jantoguh Damanik SSos, Prof Hasyim Purba, dan Prof Rosnidar Sembiring. Acara itu dibuka oleh Sekda Esron Sinaga atas nama Bupati Simalungun.

Prof Rosnidar Sembiring, memaparkan bahwa dari penelitiannya jelas bahwa di Kabupaten Simalungun ada hak ulayat yang berhubungan dengan ada objek dan subjek.

“Jadi, tanah adat itu memiliki wilayah dan memiliki hukum adat dan itu ada di kehidupan Simalungun. Tanah adat memiliki wilayah dan mempunyai kekayaan tanah yaitu objek dan subjek tanaman,” kata Prof Rosnidar.

Rosnidar memaparkan bahwa di wilayah Simalungun, masih ditemukan losung paridian, harangan huta, dan masih banyak objek yang merupakan ciri-ciri dari tanah ulayat.

Hal senada disampaikan Prof Hasim Purba, bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria, sudah mengakomodir tentang tanah ulayat atau tanah adat.

Hasim mengaku, Tim Tanah Ulayat Sumut yang dipimpinnya sudah melakukan penelitian di empat objek lokasi di  Kabupaten Simalungun. Dan, keempat objek itu, memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai tanah ulayat atau tanah adat.

BacaHimapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!

BacaKlaim Tanah Adat Bikin TPL Meradang, Pemerintah Harus Tegas, Dunia Usaha Butuh Kepastian Hukum

Tetapi, menurut Hasyim, tidak semua elemen masyarakat bisa mengatakan suatu objek tanah menjadi tanah adat. Apalagi, elemen masyarakat itu tidak memiliki hubungan historis atas tanah itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Jantoguh Damanik: Pemiliknya Suku Bangsa Simalungun

Share this: