Babak Baru Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar, Ada Dugaan Pemalsuan Akta Nikah
- Jumat, 3 Nov 2023 - 03:35 WIB
- dibaca 1.250 kali
Selanjutnya, pada tahun 1994, L boru Hutagaol menelpon Bitner dan menyuruh untuk datang ke rumahnya untuk membicarakan hutang tersebut. Bitner pun datang bersama Liston Pardede, keponakannya.
Tiba di rumah L boru Hutagaol, makanan sudah dihidangkan.
“Ada napinadar, arsik, namargota. Awalnya, Liston tidak mau makan. Tapi karena Bitner sudah merasa lapar, jadi mereka makan makanan itu,” terang Poltak.
Selesai makan, L boru Hutagaol mengatakan kepada Bitner kalau dia sudah nggak sanggup lagi membayar hutang tersebut.
“L boru Hutagaol pun menyuruh Bitner untuk membawa borunya (anak perempuannya), yakni Rita Sitorus. Bitner pun tidak menolak,” kata Poltak.
Dari rumah L boru Hutagaol, Bitner tidak membawa Rita ke rumahnya. Bitner membawa Rita ke salah satu rumah yang ada di kawasan Kebun Mayang miliknya.
“Di Mayang, ada 100 hektare kebunnya,” kata Poltak.
Baca: Protes! Polres Siantar Tunda Sidang Lapangan Mendadak, Poltak: Alasan Kapolres Tak Jelas
Awalnya, tidak ada masalah. Hingga akhirnya, Kartini mulai curiga karena Bitner jarang pulang ke rumah. Kartini pun mulai menyelidiki sang suami.
“Tak berapa lama, Kartini mengetahui jika sudah terjadi kumpul kebo di kebun, antara Bitner dan Kartini. Kartini memergoki mereka berdua di kebun itu. Karena ketahuan, Bitner dan Rita lari. Sementara, Kartini yang marah membakar semua gubuk dan menghancurkan mobil yang ada di kebun itu,” papar Poltak.