Babak Baru Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar, Ada Dugaan Pemalsuan Akta Nikah

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Poltak Silitonga memerlihatkan akta nikah Bitner Ambarita dengan Rita Sitorus, Kamis (2/11/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Perkara harta warisan senilai Rp70 miliar memasuki babak baru. Ada temuan dugaan pemalsuan akta nikah antara Bitner Ambarita dan Rita Sitorus. Dugaan pemalsuan akta nikah diketahui setelah Poltak Silitonga SH MH, kuasa hukum Eryta Ambarita, melakukan investigasi pernikahan Bitner dan Rita.

Sebelum mengungkap akta nikah yang diduga palsu tersebut, Eryta melalui Poltak terlebih dahulu mengisahkan bagaimana Bitner, ayah Eryta, bisa memiliki hubungan dengan Rita.

Poltak bercerita, pada tahun 1972, Bitner Ambarita menikah dengan Kartini Sirait di Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Keduanya mulai merintis usaha dengan berjualan sayur dan ikan asin.

“Dengan kegigihan mereka berdua, ada harta sedikit demi sedikit,” kata Poltak, dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).

Poltak melanjutkan, hasil pernikahan Bitner dan Kartini, lahir Eryta Ambarita, pada tahun 1975.

“Bitner dan Kartini terus bekerja siang dan malam. Hingga pada tahun 1990, mereka memiliki harta yang banyak,” jelas Poltak.

Karena sudah memiliki harta yang banyak, lanjut Poltak, Bitner dan Kartini membutuhkan seorang asisten rumah tangga.

“Dipekerjakanlah Safrida Sitorus sebagai pembantu. Safrida Sitorus merupakan kakak kandung dari Rita Sitorus,” ungkap Poltak.

Keberadaan Safrida di rumah tangga Bitner dan Kartini membuat mereka semakin kompak. Hingga, L boru Hutagaol, ibu dari Safrida dan Rita, meminjam uang kepada Bitner karena kesulitan ekonomi.

“Saya tidak tahu jumlah uang yang dipinjam saat itu,” kata Poltak.

BacaBerebut Warisan Sampai Berperkara, Anak dari Istri Pertama Ngotot Minta Separuh Harta Mendiang Ayah

BacaKurang Yakin Istri Oknum Polisi di Siantar Akhiri Hidup Karena Beban Kerja

Namun tiba-tiba, muncul persoalan. Safrida diduga mencuri uang di rumah Bitner. Oleh sebab itu, Kartini marah dan memecat Safrida.

“Saat itu, hutang belum dibayar. Kartini bilang ke L boru Hutagaol agar tetap membayar hutang,” ujar Poltak.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: