Babak Baru Perkara Harta Warisan Rp70 Miliar, Ada Dugaan Pemalsuan Akta Nikah
- Jumat, 3 Nov 2023 - 03:35 WIB
- dibaca 1.250 kali
Dan pada tahun 2018, Eryta melalui Poltak pun menggugat seluruh harta tersebut. Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar Nomor: 51/Pdt.G/2018/PN Pms, gugatan Eryta dikabulkan.
“Sampai ke MA (Mahkamah Agung), gugatan kami menang. Jadi, sesuai putusan itu, 30 objek harta senilai Rp70 miliar itu merupakan milik Eryta. Seluruh harta itu tersebar di Siantar, Simalungun, Toba, Batubara, dan Jambi,” jelas Poltak.
Masih kata Poltak, dalam persidangan tersebut, Rita Sitorus sempat membawa akta nikahnya dengan Bitner.
“Jadi, kami sudah selidiki akta nikah itu. Akta itu diduga tidak sah dan direkayasa. Akta nikah itu juga sudah kita gugat,” kata Poltak.
Poltak pun membeberkan beberapa kejanggalan dalam akta nikah tersebut. Pertama, dalam akta itu tertulis bahwa Bitner dan Rita menikah pada Rabu 25 Mei 1995.
“Faktanya, kalau kita lihat di kalender, tanggal 25 Mei 1995 itu hari Kamis,” terang Poltak.
Baca: Perkara Lahan di samping Taman Hewan Siantar, Korban: Kami Dipermainkan
Kedua, dalam akta itu terdapat beberapa bekas typek. Dan ketiga, tidak ada foto gandeng antara Bitner dan Rita di akta tersebut.
“Kami juga sudah pergi ke gereja yang tertulis di akta itu, yakni Gereja Bethel Indonesia di Simpang Dolok, Kabupaten Batubara. Kami sudah bertanya ke masyarakat sekitar dan istri pendeta. Mereka bilang tidak ada pernikahan antara Bitner dan Rita di gereja itu pada tanggal 25 Mei 1995,” papar Poltak.