Penertiban APK Tanpa Pandang Bulu di Siantar
- Minggu, 12 Nov 2023 - 21:08 WIB
- dibaca 52 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Pematang Siantar melanjutkan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah ruas jalan, Minggu (12/11/2023). Atribut yang dibersihkan berada di ruas jalan protokol yang melanggar peraturan, seperti di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan pepohonan.
Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pariaman Silaen, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing, dimulai dari Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sangnaualuh Damanik, Jalan Sutomo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gereja.
Baca: Kepemimpinan Rektor USI Harus Didukung, Bukan Direcoki
Baca: Komisioner Bawaslu Siantar Temui Walikota, Yang Dibahas Ini, Parpol Harus Tahu!
Kepala Satpol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen menerangkan, pihaknya melakukan penertiban atribut dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pematang Siantar.
“Atribut yang dibersihkan yakni yang dipasang di fasilitas umum, seperti tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan umum, sekitar tempat pendidikan,” katanya.
Penertiban tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil zoom meeting antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.
“Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan,” terangnya.
Baca: Agar APK Lolos Penertiban, Perhatikan Imbauan Bawaslu Ini!
Baca: Temu Ramah Bawaslu dan Kapolres, Bahas Rencana Penertiban APK dan Branding Mobil
Pariaman menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini saja.
“Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan,” terangnya.
“Penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota yang pada fisilitas umum yang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan. Penertiban ini sesuai dengan tugas kami dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, kami melakukan penertiban tanpa pilih bulu,” tukas Pariaman.
Selanjutnya, penertiban tanda peserta Pemilu akan dilakukan bersama dengan penyelenggara Pemilu dan kepolisian besok, Senin (13/11/2023).