Stop Rokok Ilegal, Pemko Siantar Gencar Operasi dan Sosialisasi
- Minggu, 3 Des 2023 - 19:41 WIB
- dibaca 142 kali
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen melaporkan, Senam Bersama dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023, bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal serta sanksi yang diterapkan kepada masyarakat yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal di Kota Pematang Siantar.
Pariaman juga melaporkan, kegiatan Operasi Bersama telah dilaksanakan sebanyak 22 kali di 53 kelurahan di Kota Pematang Siantar, dengan temuan 107.400 batang rokok atau 5.376 bungkus rokok tanpa dilekati cukai. Dengan jumlah denda sebanyak Rp213.346.000.
“Dan, sosialisasi sebanyak 5 kali kegiatan kepada masyarakat pelaku usaha/pengecer rokok, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengusaha jasa titipan,” kata Pariaman.
Baca: Jumpa Lisa: ASN Siantar Wajib Beri Contoh, Lihat Sampah Ambil!
Baca: Kementerian ATR/BPN Beri Bantuan Teknis Penyusunan RDTR di Siantar
Hadir sebagai narasumber, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pematang Siantar, diwakili Taufiq Hidayat.
Acara dimeriahkan pengundian lucky draw dengan berbagai hadiah menarik, dan pemberian hadiah perlombaan lainnya.