PO Paradep Trans Bikin Pool Bus di Komplek SBC Siantar, Warga Protes: Ini Hunian, Bukan Terminal

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Armada bus PO Pelita Paradep Trans tampak ngetem di Komplek SBC Kota Pematang Siantar. Keberadaan bus-bus itu mengundang reaksi negatif warga karena kebisingan, sampah, polusi udara, jalan rusak, dan terganggunya akses keluar masuk masyarakat.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Warga yang bermukim di Komplek SBC Kota Pematang Siantar terlibat ‘seteru  hebat’ dengan perusahaan otobus PT Pelita Paradep Trans. Mereka protes karena ruang terbuka atau lahan kosong Komplek SBC ‘dialihfungsi’ menjadi pool bus milik Paradep.

Akibat perubahan fungsi itu akses keluar masuk masyarakat menjadi terganggu. Tidak hanya itu, warga juga dibuat jengkel, karena sejak PO Paradep Trans bikin pool bus di situ, komplek hunian yang semula nyaman menjadi bising, sampah di mana-mana, terjadi polusi udara, dan jalan rusak.

Ketua Komplek SBC Siantar, Joni Monang mengungkapkan, persoalan tersebut sudah pernah dimediasi pihak Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur. Namun, menurut Joni, pihak PO Paradep Trans tidak menjalankan hasil mediasi yang telah disepakati.

“Kita minta agar bus yang masuk ke Komplek SBC, itu (jangan lebih dari) 5 unit setiap harinya. Tapi sekarang, ada 10 sampai 15 bus yang masuk,” protes Joni.

Seiring waktu persoalan itu pun meruncing dan tak kunjung menemui titik terang, warga Komplek SBC Siantar  akhirnya mengambil langkah hukum.

Mereka menggugat perusahaan otobus PT Pelita Paradep Trans itu secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar. Gugatan juga ditujukan kepada Walikota Siantar, Kadis Perhubungan, dan Kadis Tarukim Kota Pematang Siantar.

Ketua Komplek SBC Siantar, Joni Monang didampingi kuasa hukum Muliaman Purba.

BacaProtes ke Paradep Taxi: Menunggu Sejam, Mobil Mogok Hingga Ketinggalan Pesawat

BacaPelayanan Buruk, Penumpang Bus Paradep Kehilangan Koper

Muliaman Purba, Kuasa Hukum Masyarakat Komplek SBC Siantar, mengatakan, langkah PO Paradep Trans membikin pool bus di Komplek SBC Siantar merupakan perbuatan melawan hukum.

“Karena ada perbuatan melawan hukum, maka kita ajukan gugatan,” kata Muliaman Purba, saat ditemui Benteng Siantar, di komplek PN Siantar, Kamis (14/12/2023).

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: