SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar meringkus seorang pria di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (13/12/2023) sore.
Belakangan diketahui, pria itu bernama Eka Pratama. Usia 27, warga Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi terkait Eka Pratama yang sedang membawa sabu di Jalan AMD.
Setelah menangkap Eka Pratama, polisi pun melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Lufman yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi 10 paket sabu seberat 1,40 gram, 1 unit handphone merk Vivo, dan uang tunai Rp207 ribu.
Kepada polisi, Eka Pratama mengakui jika narkoba tersebut merupakan miliknya.
Baca: Selang Dua Hari, Sat Resnarkoba Bergeser ke Kampung Banjar, Seorang Pengedar Sabu Diringkus
Baca: Lagi, Pengedar Sabu di Tanah Jawa Ditangkap, Kali Ini dari Kamar Rumah
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Jonni Pasaribu membenarkan adanya penangkapan tersebut. Atas perbuatannya, Eka Pratama telah ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka EP sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jonni.