Lagi, Pengedar Sabu di Tanah Jawa Ditangkap, Kali Ini dari Kamar Rumah

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Indra Aprilando Sinaga alias Apri, tersangka pengedar sabu yang ditangkap dari Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun.

TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun kembali meringkus pengedar sabu, Jumat (9/6/2023) sore.

Kali ini, tersangkanya Indra Aprilando Sinaga alias Apri, warga Simpang Tangsi, Kelurahan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan Indra merupakan buntut dari pengakuan Darma Setiawan, pengedar sabu yang ditangkap sebelumnya.

Darma mengaku, kalau dia memeroleh sabu dari Indra. Atas pengakuan tersebut, polisi bergerak dan meringkus Indra dari rumahnya, persisnya di dalam kamar.

BacaKedepan, Pengadaan Barang dan Jasa di Pemko Siantar Pakai Aplikasi Berbasis Elektronik

BacaSabu Dibeli dari Medan, Diedar di Marubun Jaya Tanah Jawa

Dari Indra, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, timbangan digital, uang sejumlah Rp200 ribu, 1 unit handphone merk Vivo, 1 bal plastik klip kosong, dan 2 pipet plastik.

Indra mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di kawasan Simpang Rumah Sakit (RS) Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

BacaIni Dia Sosok di Balik Peredaran Narkotika Tanah Jawa, Ia Warga Afdeling 12

BacaPolisi Gerebek Rumah di Tanah Jawa, Satu Orang Pengedar Sabu Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka Indra Aprilando Sinaga alias Apri sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandas Adi.

Share this: