Baliho-Baliho di Zona Larangan Kampanye Siantar, Ada Menantu Walikota Hingga Calon Anggota DPD RI

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Baliho bergambar Boy Iskandar Warongan di Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, dijadikan tempat penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK). Foto diabadikan, Sabtu (30/12/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Baliho-baliho para calon anggota legislatif terpantau bebas terpasang di zona larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Pematang Siantar.

Padahal, Komisioner Pemilihan Umum Kota Pematang Siantar, telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye dan tempat pelaksanaan rapat umum di wilayah Kota Pematang Siantar dalam pemilihan umum Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Siantar Nomor 123 Tahun 2023.

Dan, Keputusan KPU Siantar Nomor 123 Tahun 2023 itu juga telah disampaikan ke seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, termasuk kepada para calon Anggota DPD RI.

Dari Keputusan KPU Siantar Nomor 123 Tahun 2023 tersebut diketahui kalau jalan protokol, seperti Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, berada di luar zona pemasangan alat peraga kampanye.

Tapi fakta lapangan, baliho-baliho para caleg hingga calon Anggota DPD RI tetap eksis tanpa ada penindakan. Baliho-baliho itu dijadikan tempat penyebaran alat peraga kampanye.

Dari pemantauan Benteng Siantar, adapun baliho-baliho berada di zona larangan Kota Pematang Siantar tersebut, antara lain baliho bergambar Boy Iskandar Warongan. Baliho bergambar menantu Walikota Siantar Susanti Dewayani itu berada persis di eks Gedung Olah Raga (GOR), Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar.

Kemudian, baliho bergambar Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Sugiat Santoso di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar.

Baliho bergambar Sugiat Santoso di Jalan Sutomo Kota Pematang Siantar, yang dijadikan tempat penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK). Foto diabadikan, Sabtu (30/12/2023).

Menyusul kemudian, baliho bergambar Calon Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Junimart Girsang, persis di dekat Wisata Kuliner, Deli Food Court Pematang Siantar.

Baliho bergambar Junimart Girsang dan berisi citra diri sebagai caleg di Jalan Sutomo Kota Pematang Siantar. Padahal, Jalan Sutomo Siantar berada di zona larangan kampanye. Foto diabadikan, Sabtu (30/12/2023).

BacaPenertiban APK Tanpa Pandang Bulu di Siantar

BacaSatpol PP Siantar Kembali Bongkar Baliho Tak Berizin

Baliho bergambar Bane Raja Manalu berisi citra diri sebagai Calon Anggota DPR RI di Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar. Padahal, Jalan Merdeka Siantar tidak termasuk zona kampanye. Foto diabadikan, Sabtu (30/12/2023).

Lalu, baliho bergambar Parlindungan Purba, Calon Anggota DPD RI di ujung Jalan Sutomo Kota Pematang Siantar. Dan, yang terakhir, baliho bergambar Calon Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Bane Raja Manalu di Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: