Baliho-Baliho di Zona Larangan Kampanye Siantar, Ada Menantu Walikota Hingga Calon Anggota DPD RI
- Sabtu, 30 Des 2023 - 18:06 WIB
- dibaca 188 kali
Parlindungan Purba, ketika dikonfirmasi terkait keberadaan baliho bergambar dirinya berada di zona larangan kampanye, mengatakan segera berkoordinasi dengan timnya.
“Terima kasih, saya akan koordinasikan dengan tim ya,” tulis Parlindungan Purba via WhatsApp kepada Benteng Siantar, baru-baru ini.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kota Pematang Siantar, Gusmiyadi, ketika dikonfirmasi ihwal keberadaan salahsatu baliho bergambar kader Gerindra berada di zona larangan kampanye menyarankan agar menanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Dia berdalih jika terkait calon Anggota DPR RI, maka urusannya bukan ke pengurus tingkat kota.
“Kalau calon DPR RI bersuratnya bukan dengan kami di Siantar. Sebaiknya, abang tanya langsung ke Sugiat Santoso,” kata Gusmiyadi kepada Benteng Siantar, Sabtu (30/12/2023).
Sedangkan, Boy Iskandar Warongan, Junimart Girsang dan Bane Raja Manalu, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dikirim via WhatsApp, hanya dibaca tidak dibalas.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Pematang Siantar, Frenki Dermanto Sinaga SH menuturkan, terkait baliho-baliho yang berada pada Jalan Merdeka dan Sutomo Kota Pematang Siantar, yang dijadikan tempat penyebaran alat peraga kampanye, Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada partai peserta pemilu agar memasang APK pada zona yang telah ditetapkan oleh Keputusan KPU dan larangan atas pemasangan alat peraga kampanye di luar zona yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Bawaslu Siantar akan berkordinasi kembali dengan Pemko Pematang Siantar dan KPU Kota Pematang Siantar.
Bawaslu juga akan menyampaikan kepada KPU agar menyurati parpol tersebut menurunkan APK-nya secara mandiri dan kepada pemerintah kota agar bertindak melalui Satpol PP untuk menurunkan APK yang berada di luar zona yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU Kota Pematang Siantar Nomor 123 Tahun 2023.
“Imbauan Bawaslu Pematang Siantar sudah disampaikan melalui surat ke partai peserta pemilu,” tegas Frenki.
Baca: Sapu Bersih Alat Peraga Kampanye di Sutomo-Merdeka Siantar
Baca: Satpol PP Bongkar Reklame Liar di Jalan Lintas Siantar-Parapat dan depan Sapadia Hotel
Kemudian, imbauan untuk Calon Anggota DPD RI, menurut Frengki, kewenangan ada di provinsi dan Bawaslu Pematang Siantar telah meminta kepada KPU terkait pelaksana/tim kampanye/juru kampanye Calon Anggota DPD RI untuk tingkat Kota Pematang Siantar, namun belum juga ada disampaikan.