SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Baliho-baliho para calon anggota legislatif terpantau bebas terpasang di zona larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kota Pematang Siantar.
Padahal, Komisioner Pemilihan Umum Kota Pematang Siantar, telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye dan tempat pelaksanaan rapat umum di wilayah Kota Pematang Siantar dalam pemilihan umum Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Siantar Nomor 123 Tahun 2023.
Dan, Keputusan KPU Siantar Nomor 123 Tahun 2023 itu juga telah disampaikan ke seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu 2024, termasuk kepada para calon Anggota DPD RI.
Dari Keputusan KPU Siantar Nomor 123 Tahun 2023 tersebut diketahui kalau jalan protokol, seperti Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar, berada di luar zona pemasangan alat peraga kampanye.
Tapi fakta lapangan, baliho-baliho para caleg hingga calon Anggota DPD RI tetap eksis tanpa ada penindakan. Baliho-baliho itu dijadikan tempat penyebaran alat peraga kampanye.
Dari pemantauan Benteng Siantar, adapun baliho-baliho berada di zona larangan Kota Pematang Siantar tersebut, antara lain baliho bergambar Boy Iskandar Warongan. Baliho bergambar menantu Walikota Siantar Susanti Dewayani itu berada persis di eks Gedung Olah Raga (GOR), Jalan Merdeka Kota Pematang Siantar.
Kemudian, baliho bergambar Calon Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Sugiat Santoso di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar.
Menyusul kemudian, baliho bergambar Calon Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Junimart Girsang, persis di dekat Wisata Kuliner, Deli Food Court Pematang Siantar.
Baca: Penertiban APK Tanpa Pandang Bulu di Siantar
Baca: Satpol PP Siantar Kembali Bongkar Baliho Tak Berizin
Lalu, baliho bergambar Parlindungan Purba, Calon Anggota DPD RI di ujung Jalan Sutomo Kota Pematang Siantar. Dan, yang terakhir, baliho bergambar Calon Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Bane Raja Manalu di Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar.
Parlindungan Purba, ketika dikonfirmasi terkait keberadaan baliho bergambar dirinya berada di zona larangan kampanye, mengatakan segera berkoordinasi dengan timnya.
“Terima kasih, saya akan koordinasikan dengan tim ya,” tulis Parlindungan Purba via WhatsApp kepada Benteng Siantar, baru-baru ini.
Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kota Pematang Siantar, Gusmiyadi, ketika dikonfirmasi ihwal keberadaan salahsatu baliho bergambar kader Gerindra berada di zona larangan kampanye menyarankan agar menanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Dia berdalih jika terkait calon Anggota DPR RI, maka urusannya bukan ke pengurus tingkat kota.
“Kalau calon DPR RI bersuratnya bukan dengan kami di Siantar. Sebaiknya, abang tanya langsung ke Sugiat Santoso,” kata Gusmiyadi kepada Benteng Siantar, Sabtu (30/12/2023).
Sedangkan, Boy Iskandar Warongan, Junimart Girsang dan Bane Raja Manalu, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dikirim via WhatsApp, hanya dibaca tidak dibalas.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Pematang Siantar, Frenki Dermanto Sinaga SH menuturkan, terkait baliho-baliho yang berada pada Jalan Merdeka dan Sutomo Kota Pematang Siantar, yang dijadikan tempat penyebaran alat peraga kampanye, Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada partai peserta pemilu agar memasang APK pada zona yang telah ditetapkan oleh Keputusan KPU dan larangan atas pemasangan alat peraga kampanye di luar zona yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Bawaslu Siantar akan berkordinasi kembali dengan Pemko Pematang Siantar dan KPU Kota Pematang Siantar.
Bawaslu juga akan menyampaikan kepada KPU agar menyurati parpol tersebut menurunkan APK-nya secara mandiri dan kepada pemerintah kota agar bertindak melalui Satpol PP untuk menurunkan APK yang berada di luar zona yang tidak sesuai dengan Keputusan KPU Kota Pematang Siantar Nomor 123 Tahun 2023.
“Imbauan Bawaslu Pematang Siantar sudah disampaikan melalui surat ke partai peserta pemilu,” tegas Frenki.
Baca: Sapu Bersih Alat Peraga Kampanye di Sutomo-Merdeka Siantar
Baca: Satpol PP Bongkar Reklame Liar di Jalan Lintas Siantar-Parapat dan depan Sapadia Hotel
Kemudian, imbauan untuk Calon Anggota DPD RI, menurut Frengki, kewenangan ada di provinsi dan Bawaslu Pematang Siantar telah meminta kepada KPU terkait pelaksana/tim kampanye/juru kampanye Calon Anggota DPD RI untuk tingkat Kota Pematang Siantar, namun belum juga ada disampaikan.