SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar melakukan penggerebekan di Jalan Medan, Simpang Masjid, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Selasa (9/1/2024) pagi.
Seorang pelaku penyalahguna narkoba diamankan. Namanya, Fajar Trinanda.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan pria 46 tahun itu bermula dari informasi masyarakat. Bisnis haram Fajar Trinanda itu telah membuat resah masyarakat sekitar.
Polisi yang mendapat informasi pun langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Setelah menangkap Fajar, polisi pun melakukan penggeledahan.
Hasilnya, dari dalam lemari ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 9 paket sabu seberat 1,65 gram, sendok terbuat dari pipet plastik, dan uang tunai sebesar Rp335 ribu.
Kepada polisi, Fajar mengaku, sabu tersebut merupakan miliknya.
Baca: ‘Anak Buah’ Buka Mulut, Pengedar Narkoba Ditangkap di Siantar Martoba
Baca: Susul Sang Adik ke Penjara, Pengedar Narkoba Jalan Seram Bawah Ini Malah Tersenyum
Kasat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Jonni Pasaribu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka FT sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jonni.