82 Kepala Daerah se-Indonesia Termasuk Walikota Siantar Terima Materi Teknis RDTR

Share this:
BMG
Walikota Siantar Susanti Dewayani menerima secara langsung Hasil Bantuan Teknis RDTR melalui ABT BA BUN Tahun 2023, dari Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, Rabu (10/01/2024).

Sementara, RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS-RBA sebanyak 203 RDTR. Masih dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang lebih besar lagi antara pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memenuhi ketersedian RDTR yang merata di seluruh Indonesia.

Percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA menjadi fokus Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Ke depannya, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah tersedia, sehingga penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dapat terwujud.

Usai acara, Susanti mengucapkan syukur atas penyerahan Hasil Bantuan Teknis RDTR melalui ABT BA BUN Tahun 2023, dari Menteri ATR/BPN.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Pematang Siantar mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN beserta jajaran atas penyerahan Hasil Bantuan Teknis RDTR ini,” ucap Susanti, seraya mengaku bangga karena Kota Pematang Siantar menjadi salah satu kabupaten/kota di Indonesia yang menerima bantuan tersebut.

Sebanyak 82 bupati/wali kota se-Indonesia, termasuk Walikota Siantar Susanti Dewayani foto bersama dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, Rabu (10/01/2024).

BacaMateri Teknis RDTR Siantar Sudah Diterima, Tinggal ‘Tayang’, Rp2.500 Triliun Potensi Investasi Menanti

BacaErizal Ginting Dapat Kejutan dari Pengurus TP PKK Kota Siantar

Selanjutnya, kata Susanti, Hasil Bantuan Teknis RDTR tersebut segera digunakan semaksimal mungkin dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Termasuk menjadi pedoman bagi investor untuk mendapatkan akses kemudahan berinvestasi dan memperoleh perizinan berusaha. Dengan demikian para investor mendapatkan kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha di Kota Pematang Siantar.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: