SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rumah pengedar narkoba di Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, digerebek polisi, Selasa (23/1/2023) dini hari.
Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar melakukan penggerebekan setelah adanya laporan tentang rumah tersebut yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pria berinisial NS, pemilik rumah.
Sebelum ditangkap, NS pun sempat berupaya melarikan diri. NS kocar-kacir saat polisi datang. NS berlari ke belakang rumah dan kembali lagi ke samping rumah.
Setelah ditangkap, NS digeledah. Hasilnya, dari pria 55 tahun tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kecil transparan berisi 1 sendok terbuat dari pipet plastik, 7 paket sabu seberat 2,21 gram, uang tunai Rp300 ribu, dan 1 unit handphone merk Samsung.
Baca: Ini Sosok Pengedar Sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Barang Bukti Disita Tidak Tanggung-tanggung
Baca: Selang Dua Hari, Sat Resnarkoba Bergeser ke Kampung Banjar, Seorang Pengedar Sabu Diringkus
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Jonny Pasaribu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka NS sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jonny.