Oalah.. Dua Warga Kampung Karo Ini Ditangkap Lagi, Padahal Baru Bebas, Kasus Narkotika

Share this:
BMG
Dua warga Kampung Karo berinisial AP dan JP masing-masing dengan barang bukti sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar, Minggu (18/02/2024) malam.

Masih dari Humas Polres Pematangsiantar diketahui jika pelaku AP merupakan residivis kasus narkotika. Laki-laki berusia 52 tahun itu telah menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan penjara dan baru bebas pada 17 Februari 2024. Artinya, AP baru sehari menghirup udara bebas.

Demikian halnya pelaku JP. Laki-laki 42 tahun itu juga adalah seorang residivis kasus narkotika dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 7 bulan. Pelaku JP baru bebas pada Desember 2023 lalu.

BacaJaringan Narkoba Kampung Karo Siantar Diuber, Robin ‘Nyanyi, Susanto Terciduk

BacaPrihatin, Umur 18 Tahun, Bisnis Edar Ganja

Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Siantar, dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: