Oalah.. Dua Warga Kampung Karo Ini Ditangkap Lagi, Padahal Baru Bebas, Kasus Narkotika
- Jumat, 23 Feb 2024 - 21:34 WIB
- dibaca 339 kali
BMG
Dua warga Kampung Karo berinisial AP dan JP masing-masing dengan barang bukti sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar, Minggu (18/02/2024) malam.
Masih dari Humas Polres Pematangsiantar diketahui jika pelaku AP merupakan residivis kasus narkotika. Laki-laki berusia 52 tahun itu telah menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan penjara dan baru bebas pada 17 Februari 2024. Artinya, AP baru sehari menghirup udara bebas.
Demikian halnya pelaku JP. Laki-laki 42 tahun itu juga adalah seorang residivis kasus narkotika dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 7 bulan. Pelaku JP baru bebas pada Desember 2023 lalu.
Baca: Jaringan Narkoba Kampung Karo Siantar Diuber, Robin ‘Nyanyi, Susanto Terciduk
Baca: Prihatin, Umur 18 Tahun, Bisnis Edar Ganja
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Siantar, dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
1 2