Jaringan Narkoba Kampung Karo Siantar Diuber, Robin ‘Nyanyi, Susanto Terciduk

Share this:
BMG
Susanto dan kaki tangannya Robin, dua pengedar sabu jaringan Kampung Karo, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Siantar, Rabu (9/3/2022) siang.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Siantar mengungkap pelaku peredaran narkoba jaringan Kampung Karo. Dua orang ditangkap. Adalah Robin (46) dan Susanto (42). Penangkapan keduanya berlangsung Rabu (9/3/2022) siang.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi meringkus Robin dari rumahnya di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu, pagi sekira pukul 10.30 WIB.

Saat polisi datang, Robin sedang berada di kamar. Polisi pun langsung menangkapnya.

BacaKomplotan Pengedar Narkoba di Siantar Ditangkap, Barbut Dua Plastik Ganja

BacaKampung Karo dan Banjar Siantar Digerebek, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia, uang sebanyak Rp175 ribu, 2 unit timbangan digital, 1 bong lengkap dengan pipet dan pipa kaca, 1 dompet warna coklat berisi 4 paket sabu seberat 3,26 gram, 2 sendok terbuat dari pipet.

Kemudian, 1 kotak lampu Inlite berisi 2 bungkus plastik klip kosong, dan 3 mancis.

Halaman Selanjutnya >>>

Rumah Susanto Digeledah, Ditemukan Barang Bukti Sabu 12,77 Gram

Share this: