Benteng Siantar

Oalah.. Dua Warga Kampung Karo Ini Ditangkap Lagi, Padahal Baru Bebas, Kasus Narkotika

Dua warga Kampung Karo berinisial AP dan JP masing-masing dengan barang bukti sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Siantar, Minggu (18/02/2024) malam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua orang warga Kelurahan Karo (dulu: Kampung Karo), Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya masing-masing berinisial AP (52) dan JP (42).

Informasi diperoleh Benteng Siantar, mereka ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Minggu (18/02/2024) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, ponsel dan uang tunai. Dari tersangka inisial AP, polisi menemukan sabu berat kotor 0,13 gram dan 3 klip plastik kosong.

Lalu, dari tersangka inisial JP, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,37 gram, 1 buah HP android merk Oppo warna putih, dan 2 buah pipa kaca bekas bakar sabu, serta uang tunai sebesar Rp115 ribu.

Kronologi Penangkapan

Informasi diperoleh dari Humas Polres Pematangsiantar, adapun kronologi penangkapan berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam.

Menindak lanjuti informasi itu, tim bergerak ke lokasi yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Pada saat di lokasi, persis di depan sebuah warung kopi Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam, tim berhasil mengamankan pelaku AP.

BacaWow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba

BacaPengedar Narkoba Ditangkap dari Lapo Tuak Kampung Karo Siantar, Barang Bukti 7 Paket Sabu

Sementara pelaku JP sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, laki-laki 42 tahun itu berhasil diamankan.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut dengan seluruh barang bukti digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

Halaman Selanjutnya >>>

Masih dari Humas Polres Pematangsiantar diketahui jika pelaku AP merupakan residivis kasus narkotika. Laki-laki berusia 52 tahun itu telah menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan penjara dan baru bebas pada 17 Februari 2024. Artinya, AP baru sehari menghirup udara bebas.

Demikian halnya pelaku JP. Laki-laki 42 tahun itu juga adalah seorang residivis kasus narkotika dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 7 bulan. Pelaku JP baru bebas pada Desember 2023 lalu.

BacaJaringan Narkoba Kampung Karo Siantar Diuber, Robin ‘Nyanyi, Susanto Terciduk

BacaPrihatin, Umur 18 Tahun, Bisnis Edar Ganja

Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Siantar, dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman Sebelumnya <<<