SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua orang warga Kelurahan Karo (dulu: Kampung Karo), Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya masing-masing berinisial AP (52) dan JP (42).
Informasi diperoleh Benteng Siantar, mereka ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Minggu (18/02/2024) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, ponsel dan uang tunai. Dari tersangka inisial AP, polisi menemukan sabu berat kotor 0,13 gram dan 3 klip plastik kosong.
Lalu, dari tersangka inisial JP, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu berat kotor 0,37 gram, 1 buah HP android merk Oppo warna putih, dan 2 buah pipa kaca bekas bakar sabu, serta uang tunai sebesar Rp115 ribu.
Informasi diperoleh dari Humas Polres Pematangsiantar, adapun kronologi penangkapan berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam.
Menindak lanjuti informasi itu, tim bergerak ke lokasi yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Pada saat di lokasi, persis di depan sebuah warung kopi Jalan Melanton Siregar, Gang Kuku Balam, tim berhasil mengamankan pelaku AP.
Baca: Wow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba
Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap dari Lapo Tuak Kampung Karo Siantar, Barang Bukti 7 Paket Sabu
Sementara pelaku JP sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, laki-laki 42 tahun itu berhasil diamankan.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut dengan seluruh barang bukti digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Masih dari Humas Polres Pematangsiantar diketahui jika pelaku AP merupakan residivis kasus narkotika. Laki-laki berusia 52 tahun itu telah menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan penjara dan baru bebas pada 17 Februari 2024. Artinya, AP baru sehari menghirup udara bebas.
Demikian halnya pelaku JP. Laki-laki 42 tahun itu juga adalah seorang residivis kasus narkotika dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun 7 bulan. Pelaku JP baru bebas pada Desember 2023 lalu.
Baca: Jaringan Narkoba Kampung Karo Siantar Diuber, Robin ‘Nyanyi, Susanto Terciduk
Baca: Prihatin, Umur 18 Tahun, Bisnis Edar Ganja
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Siantar, dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.