Bawaslu Sumut Nyatakan Pelantikan Pejabat di 22 Maret 2024 Tidak Harus Izin Menteri

Share this:
BMG
Pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Jumat (22/3/2024).

Nah, saat ini Pemko Pematangsiantar tengah menjadi sorotan publik kaitannya dengan pelantikan 92 pejabat pada Jumat 22 Maret 2024 lalu. Jika merujuk Bawaslu Sumut Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, tertanggal 20 Maret 2024, maka Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani tidak harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Terkecuali, bila dilakukan pelantikan setelah 22 Maret.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johannes Sihombing SSTP MSi menegaskan, Pemko Siantar selalu memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tahapan yang ada.

“Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai aturan yang berlaku,” terang Johannes, kepada Benteng Siantar, Kamis (28/03/2024).

Dijelaskan, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko Siantar berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor: 800.133/554/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 tentang promosi dan mutasi PNS dalam jabatan administrasi.

Serta berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor: 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kemudian, guna menindaklanjuti keputusan Walikota itu, pelantikan pun digelar satu hari setelah Walikota menerbitkan keputusan. Persisnya, pelantikan dilaksanakan pada Jumat 22 Maret 2024.

Menurut Johannes, keputusan pengangkatan pejabat bukan tanpa dasar, melainkan, beranjak dari rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024, tanggal 19 Maret 2024, tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama.

Selain itu, juga untuk menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/533/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah.

Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani foto bersama dengan Sekda Junaedi Sitanggang dan para pejabat yang dilantik Jumat (22/3/2024).

BacaBKPSDM Siantar: Pelantikan 92 Pejabat Telah Sesuai Aturan Berlaku, Simak Penjelasannya di Sini..

BacaSelama Ramadhan, Pemko Pematangsianțar Gratiskan Tagihan Rekening Air 185 Masjid

Sedangkan, terkait tahapan Pilkada 2024, dalam hal ini tentang penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, lanjut Johannes, juga menjadi bagian yang diperhatikan.

“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, baru harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: