Kembali ke Dunia Gelap Narkotika, Padahal Baru Keluar Penjara
- Selasa, 2 Apr 2024 - 19:47 WIB
- dibaca 560 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kurungan badan tidak lantas membuat HN menyesali perbuatan. Meskipun sudah dua kali dipenjara, pria 39 tahun itu belum juga jera. Alih-alih bertaubat, warga Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tersebut justru kembali ke dunia hitam narkotika.
“Kita dapat informasi HN sedang membawa sabu di Jalan Bersama, Perumahan BTN,” kata Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pasaribu, kepada Benteng Siantar, Selasa (02/04/2024), siang sekira pukul 14.00 WIB.
Lalu, masih kata Jonny, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat dan mencegat HN yang pada saat kejadian mengendarai sepeda motor di Jalan Bersama, Perumahan BTN, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Rabu (27/03/2024), sore sekira pukul 17.05 WIB. Nah, sewaktu dilakukan pencegatan, HN terlihat menjatuhkan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dari tangan kirinya ke jalan.
“Kemudian, kita suruh dia ambil itu barang (yang sempat dibuang pelaku),” tegas Jonny.
Ketika diinterogasi petugas, HN tidak bisa berkelit dan mengakui barang haram itu benar miliknya. Saat itu, HN hendak mengantarkan sabu ke seseorang di Perumahan BTN.
“Jadi, dia ini sebagai perantara, mau mengantarkan sabu ke Perumahan BTN,” ujar Jonny.
Baca: Gerebek Narkoba di Sibatubatu, 6 Pelaku Diamankan Ternyata Komplotan Penipuan Online
Baca: Pengakuan Polos Kurir Sabu, Disuruh Antar Pesanan, Mau Saja, Demi Pakai Gratis
Untuk proses hukum selanjutnya, HN digelandang ke Mapolres Pematangsiantar. Dalam perkara itu, petugas mengamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu itu berat bruto 0,22 gram.
Atas perbuatannya, HN telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dikenai sanksi hukuman 6 tahun dan 3 bulan penjara.
Baca: Gerebek Narkoba di Tomuan, Pengedar Ditangkap, 7 Gram Sabu Disita
Baca: Sedih Susanti Ketika Bangun Sahur Lihat Suami Gantung Diri
Sebagai informasi, tersangka HN sudah pernah menjalani hukuman pidana penjara karena kasus narkotika. HN diketahui baru menghirup udara bebas awal Januari 2024 lalu.