Demi Kepastian Hukum, Pelantikan 92 Pejabat di Pemko Siantar Tidak Melanggar

Share this:
BMG
Dr Muldri Pasaribu SH MH, Pakar Hukum Universitas Simalungun (USI).

Menurut Muldri, kebijakan Wali Kota, Susanti Dewayani melantik 92 pejabat merupakan diskresi dari seorang kepala daerah. Apalagi rentang waktu masa larangan penggantian pejabat terhitung dari 22 Maret 2024, masih bisa diperdebatkan.

“Soal waktu itu dimulai kapan, kan masih bisa diperdebatkan. Masa larangan pada 22 (Maret 2024) itu, dimulai pukul berapa? Apakah serta merta berlaku sejak pukul 00.01 (WIB)? Atau, itu masih intime pukul 23.59 (WIB)? Tapi, kita kan gak perlu sampai ke situ. Ini artinya, kepala daerah memang menggunakan diskresinya,” terang Muldri.

Saat diminta ketegasan soal tindakan Wali Kota Pematangsiantar melakukan pelantikan pada 22 Maret 2024, guna mengisi jabatan yang lowong, Muldri mengatakan bahwa tindakan tersebut berupa diskresi untuk mengisi kekosongan hukum, dan demi kepastian hukum.

“Ya sudah pasti (demi mengisi kekosongan hukum dan kepastian hukum). Kalau masih Plt atau Plh, kan wewenangnya terbatas. Jadi, wali kota harus ambil tindakan strategis untuk mengisi kekosongan pejabat itu,” tandasnya.

BacaPelantikan Sekda, 4 Kepala Dinas, 4 Camat dan 15 Lurah di Pemko Siantar, Selengkapnya di Sini..

BacaBKPSDM Siantar: Pelantikan 92 Pejabat Telah Sesuai Aturan Berlaku, Simak Penjelasannya di Sini..

Lalu, Muldri mengingatkan, yang paling penting harus diperhatikan dari diskresi Wali Kota Pematangsiantar tersebut adalah, tentang kebijakan (diskresi) tersebut, harus dilakukan dengan etiket baik dan jujur.

“Tapi, aku lebih cendrung melihat, dia (wali kota) harus memenuhi target visi misinya. Sementara, dengan Plt terbatas wewenangnya. Sehingga, diskresi itu layak. Apalagi surat edaran Mendagrinya terlambat,” pungkas Muldri.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: