SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pakar hukum dari Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu SH MH menyatakan, tindakan Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani melantik 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar, pada 22 Maret 2024, tidak melanggar ketentuan.
Disebut tidak melanggar, bila telah memperhatikan dan sesuai sistem merit, serta demi kepastian hukum, seiring dengan tidak adanya petunjuk teknis dari pemerintah untuk memastikan rentang waktu masa larangan penggantian pejabat.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang masa rentang waktu larangan penggantian pejabat, baru dikeluarkan pada 29 Maret 2024. Atau telat satu pekan dari peristiwa pelantikan yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar.
“Berarti, dari sisi kepastian hukum, gak ada yang mereka langgar sebenarnya,” kata Muldri Pasaribu, di ruang kerjanya, Selasa (02/04/2024).
Ditambah lagi, lanjut Muldri, yang mengetahui kondisi dan kebutuhan daerah, bukan pemerintah pusat, melainkan pemerintah di daerah itu sendiri.
“Kita harus lihat azas langsung pemerintahan yang baik. Secara administrasi juga, yang tahu kebutuhan daerah itu, kepala daerah,” terang Muldri, yang juga menjabat Wakil Direktur Pasca Sarjana USI itu.
Maksudnya, yang mengetahui kondisi Kota Pematangsiantar adalah wali kota yang harus menunaikan janji politiknya sebagaimana tertuang pada visi dan misinya, ketika sebagai calon wali kota, karena visi dan misi itu adalah hutang wali kota kepada masyarakat.
Baca: Bawaslu Sumut Nyatakan Pelantikan Pejabat di 22 Maret 2024 Tidak Harus Izin Menteri
Sementara, kata Muldri, pelaksana tugas (Plt) jabatan, kewenangannya terbatas, karena plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal yang sifatnya strategis.
“Maka, dalam jangka waktu tersisa ini, sebenarnya wali kota harus melakukan pengisian jabatan untuk menuntaskan visi dan misinya itu,” tandas Muldri.
Menurut Muldri, kebijakan Wali Kota, Susanti Dewayani melantik 92 pejabat merupakan diskresi dari seorang kepala daerah. Apalagi rentang waktu masa larangan penggantian pejabat terhitung dari 22 Maret 2024, masih bisa diperdebatkan.
“Soal waktu itu dimulai kapan, kan masih bisa diperdebatkan. Masa larangan pada 22 (Maret 2024) itu, dimulai pukul berapa? Apakah serta merta berlaku sejak pukul 00.01 (WIB)? Atau, itu masih intime pukul 23.59 (WIB)? Tapi, kita kan gak perlu sampai ke situ. Ini artinya, kepala daerah memang menggunakan diskresinya,” terang Muldri.
Saat diminta ketegasan soal tindakan Wali Kota Pematangsiantar melakukan pelantikan pada 22 Maret 2024, guna mengisi jabatan yang lowong, Muldri mengatakan bahwa tindakan tersebut berupa diskresi untuk mengisi kekosongan hukum, dan demi kepastian hukum.
“Ya sudah pasti (demi mengisi kekosongan hukum dan kepastian hukum). Kalau masih Plt atau Plh, kan wewenangnya terbatas. Jadi, wali kota harus ambil tindakan strategis untuk mengisi kekosongan pejabat itu,” tandasnya.
Baca: Pelantikan Sekda, 4 Kepala Dinas, 4 Camat dan 15 Lurah di Pemko Siantar, Selengkapnya di Sini..
Baca: BKPSDM Siantar: Pelantikan 92 Pejabat Telah Sesuai Aturan Berlaku, Simak Penjelasannya di Sini..
Lalu, Muldri mengingatkan, yang paling penting harus diperhatikan dari diskresi Wali Kota Pematangsiantar tersebut adalah, tentang kebijakan (diskresi) tersebut, harus dilakukan dengan etiket baik dan jujur.
“Tapi, aku lebih cendrung melihat, dia (wali kota) harus memenuhi target visi misinya. Sementara, dengan Plt terbatas wewenangnya. Sehingga, diskresi itu layak. Apalagi surat edaran Mendagrinya terlambat,” pungkas Muldri.