Dua Sekawan Kompak Edar Sabu di Tanjung Pinggir
- Senin, 8 Apr 2024 - 21:30 WIB
- dibaca 133 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dua sekawan diringkus Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar lantaran membawa sabu 3,33 Gram di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (4/4/2024) malam.
Keduanya adalah NY (32), warga Jalan Seram Bawah, Gang Swadaya, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat dan JL (37), warga Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Resnarkoba, AKP Johny Pasaribu mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.
“Kita dapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya peredaran narkoba di Tanjung Pinggir,” kata Johny.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sampai di sana, polisi langsung menangkap kedua pelaku yang sedang melintas mengendarai sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Tanjung Pinggir.
“Saat kita tangkap, NY sempat menjatuhkan 1 paket sabu ke jalan. Anggota kita langsung menyuruh NY mengambil kembali sabu yang dibuangnya itu,” ujar Johny.
Baca: Dari Megaland Siantar ke Sinaksak, Enam Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Perempuan
Baca: Ini Sosok Pengedar Sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Barang Bukti Disita Tidak Tanggung-tanggung
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap NY dan temukan barang bukti dari kantong celana belakang sebelah kiri 1 buah dompet kecil warna biru merah di dalamnya berisi 2 paket sabu, 1 buah pipa kaca, 3 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit HP merk Xiaomi.
Baca: Selang Dua Hari, Sat Resnarkoba Bergeser ke Kampung Banjar, Seorang Pengedar Sabu Diringkus
Baca: Dua Pengedar Sabu Ketangkul di Siantar, Satu dari Cokro, Satunya Lagi dari Kampung Banjar
Ketika diinterogasi, kedua pria itu mengakui bahwa sabu itu adalah milik mereka.
“Saat ini, kedua pelaku serta barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Siantar guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.