Sempat Dianulir, Susanti Akhirnya Melantik Junaedi Jadi Pj Sekda Siantar
- Jumat, 19 Apr 2024 - 22:12 WIB
- dibaca 30 kali
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar yang dibacakan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur, Raymond Firman Siansu Sianipar menjelaskan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan janji Pj Sekda Kota Pematangsiantar yang dilaksanakan, pada Jumat (19/04/2024) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.3.3/636/IV/2024, tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/2893/SJ, tanggal 11 Mei 2018, hal: Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ, tanggal 29 Maret 2024, perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik dan diambil janjinya hari ini berjumlah satu orang, atas nama Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar yakni sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar,” katanya.
Tampak hadir, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Ir Christina Risfani Sidauruk, serta rohaniawan Kristen Protestan.
Sekadar diketahui, Walikota Pematangsianțar, Susanti Dewayani sebelumnya melantik dan mengambil sumpah janji 92 ASN di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianțar, untuk posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional, Jumat (22/03/2024). Di antara pejabat yang dilantik tersebut, satu di antaranya Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSI sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca: Pelantikan 92 Pejabat Pemko Siantar Dibatalkan, tapi Susanti Tetap Boleh Melantik, Selama..
Namun, Wali Kota Susanti Dewayani kemudian membatalkannya. Menurut penjelasan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, pada Selasa (02/04/2024), langkah itu sebagai bentuk asas pemerintahan yang baik.
Halaman Sebelumnya <<<