Pelantikan 92 Pejabat Pemko Siantar Dibatalkan, tapi Susanti Tetap Boleh Melantik, Selama..

Share this:
BMG
Kepala BKPSDM Siantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak. (Latar) Pelantikan 92 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemko Pematangsiantar, pada Jumat (22/03/2024) lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani akhirnya membatalkan pelantikan 92 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional, pada Jumat (22/03/2024) lalu. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.

“Langkah ini sebagai bentuk asas pemerintahan yang baik,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, Selasa (02/04/2024).

Dia menuturkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri, Senin (01/04/2024), yang diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Paskalis Baylon Meja.

Selanjutnya, dari hasil pertemuan tersebut dan sebagai bentuk ketaatan dan demi asas pemerintahan yang baik, pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 perlu dibatalkan.

Dengan dibatalkannya SK pengangkatan dan pelantikan tersebut, maka para pejabat akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi, yakni 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan 79 jabatan administrasi. Sedangkan yang 8 lagi, merupakan pejabat fungsional, tidak turut dibatalkan pengangkatannya.

BacaSekda Siantar yang Baru, Junaedi Sitanggang, Malang Melintang di Pemko Siantar, Viral Bicara Proyek Tanpa KW

BacaBawaslu Sumut Nyatakan Pelantikan Pejabat di 22 Maret 2024 Tidak Harus Izin Menteri

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian poin 3 huruf b angka 2.

Meski demikian, Timbul menegaskan, dalam hal ini, wali kota tetap berkewenangan melakukan penggantian pejabat di masa larangan selama mendapat izin dari Kemendagri.

BacaPelantikan Sekda, 4 Kepala Dinas, 4 Camat dan 15 Lurah di Pemko Siantar, Selengkapnya di Sini..

BacaDemi Kepastian Hukum, Pelantikan 92 Pejabat di Pemko Siantar Tidak Melanggar

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani saat melantik 92 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional, di lingkungan Pemko Pematangsiantar, pada Jumat (22/03/2024) lalu.

Dengan terbitnya SK Wali Kota Pematangsiantar: Nomor 800/615/IV/2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/553/III/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Keputusan Wali Kota Nomor: 800/616/IV/2024 tertanggal 2 April 2024 tentang Pembatalan Keputusan Wali Kota Nomor: 800.1.3.3/554/III/2024 tentang Promosi dan Mutasi, akibat hukum dari keputusan sebelumnya tidak lagi mengikat atau telah berakhir setelah adanya pembatalan.

Share this: