SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dalam sepekan, personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus 3 orang pelaku pengedar sabu dari lokasi berbeda.
Ketiganya adalah FAN (35), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, YSL (35), warga Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dan EH (39), warga Jalan Medan Km 5,5, Gang Bonar, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan awal terhadap pelaku FAN. Ia ditangkap saat tengah membawa sabu 1,39 gram di Jalan Aman Ujung, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (18/04/2024) malam.
Dari pelaku FAN, diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BK 2820 WAl, 1 unit HP merek Infinix, dan uang sebesar Rp200 ribu.
Berselang sehari, petugas kembali meringkus pengedar sabu. Kali ini, pelaku berinisial YSL. Laki-laki berusia 35 tahun itu diringkus dari Jalan Stadion, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (19/04/2024).
Penangkapan pelaku YSL atas informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktivitasnya di seputaran stadion.
Adapun barang bukti diamankan 1 paket sabu, 1 unit HP merek Infinix, dan uang sebesar Rp200 ribu.
Tapi polisi tidak langsung berpuas diri, mereka melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang tak jauh dari sekitaran stadion.
Baca: Dari Megaland Siantar ke Sinaksak, Enam Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Perempuan
Baca: Ini Sosok Pengedar Sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Barang Bukti Disita Tidak Tanggung-tanggung
Dari dalam rumah pelaku YSL, ditemukan barang bukti 5 paket sabu yang disimpan di bawah pot bunga. Maka dari tangan pelaku YSL, petugas mengamankan barang bukti keseluruhan 6 paket sabu, dengan berat 3,58 gram.
Masih di hari yang sama, personel Sat Resnarkoba juga mengamankan pelaku pengedar sabu lainnya dari Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba. Ia berinisial EH.
Dari EH, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 60 paket sabu, dengan berat 20,90 gram. Selain sabu, petugas turut mengamankan 1 unit HP merek Oppo milik pelaku EH, dan uang tunai sebesar Rp520 ribu.
Baca: Dua Pengedar Sabu Ketangkul di Siantar, Satu dari Cokro, Satunya Lagi dari Kampung Banjar
Baca: Selang Dua Hari, Sat Resnarkoba Bergeser ke Kampung Banjar, Seorang Pengedar Sabu Diringkus
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Johny Pasaribu mengatakan, dari pemeriksaan, ketiga pelaku barang bukti yang diamankan benar miliknya. Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke balik jeruji Polres Pematangsiantar.
“Kita tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi pimpinan. Dan, saya sangat berterima kasih kepada masyarakat yang ikut aktif memberikan informasi peredaran narkoba,” tandas Johny kepada Benteng Siantar, Minggu (21/04/2024), malam sekira jam 19.30 WIB.