SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tetangga merupakan saudara terdekat, sebuah ungkapan yang seringkali kita dengar. Mengapa, karena tetangga termasuk orang yang paling tahu keseharian kita melebihi saudara sendiri.
Itu sebabnya, orangtua selalu memberi nasihat agar senantiasa berbuat baik dan memuliakan tetangga. Tapi, dalam kehidupan bermasyarakat tidak jarang pula perselisihan terjadi di antara tetangga.
Contoh dekatnya antara M Mulkan Hasibuan (42) dengan tetangganya berinisial JS (49) di Jalan Sriwijaya, Gang Gapura, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Hanya gara-gara marsiberengan (saling tatap, red), JS tega melakukan penganiayaan terhadap Mulkan.
Akibat penganiayaan itu urusan pun panjang. Mulkan yang tidak terima melapor ke polisi. Alhasil, laki-laki 49 tahun itu harus berurusan dengan penegak hukum. Ia dijemput paksa petugas dan dijebloskan ke balik jeruji Polsek Siantar Utara, Senin (22/04/2024), siang sekira pukul 13.00 WIB.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (12/12/2023) lalu. Kejadian berawal saat Mulkan dan anaknya berinisial MKDH keluar rumah dengan berjalan kaki. Mulkan saat itu hendak pergi kerja.
Nah, di tengah perjalanan, Mulkan berpapasan dengan JS, tepatnya di Gang Gapura. Dan, di antara keduanya terlibat saling tatap mata.
Ternyata, JS tidak terima. Dia langsung menghampiri Mulkan lalu membentaknya dengan kata-kata makian; “Matamu K*NT**!”.
Tapi, belum lagi Mulkan menjawab, JS langsung melayangkan bogem mentah. Kuatnya pukulan JS membuat 42 tersungkur ke parit jalan.
Baca: Terpojok, Penjambret Ini Ngaku Polisi Lalu Aniaya Korban
Baca: Ditegur Karena Ugal-ugalan, Pemotor Dianiaya, Pengendara Mobil Double Cabin Itu Kena Karma
Melihat terjadi keributan, warga lainnya Denny Adhar dan Riza Yuka Putra berusaha melerai. Setelah dipisahkan, JS menghentikan aksi brutalnya.
Halaman Selanjutnya >>>
Tapi, Mulkan terlanjur sakit hati. Dia juga mengalami luka memar di bagian bibir atas dan rasa sakit pada bagian telinga sebelah kanan.
Atas tindakan kesewenang-wenangan itu, Mulkan mendatangi Kantor Polsek Siantar Utara dan membuat laporan pengaduan tindak pidana penganiaan yang dialaminya.
Lalu empat bulan kemudian, tepatnya pada Senin (22/4/2024), siang pukul 13.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Siantar Utara meringkus pelaku di Jalan Sriwijaya Gang Gapura.
Baca: Pedagang Pasar Horas Siantar Dianiaya: Mobil Dicegat, Wajah Dipukuli
Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik membenarkan kejadian itu. Dia menegaskan, pelaku JS sudah diamankan. Menurut Herli terhadap pelaku JS dipersangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
Halaman Sebelumnya <<<