Sempat Dibatalkan, Status Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Siantar Akhirnya Dikukuhkan
- Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:24 WIB
- dibaca 44 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sebulan lebih berstatus pelaksana tugas (plt) karena pelantikannya dibatalkan, status lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Pematangsiantar akhirnya dikukuhkan. Dengan begitu, maka status Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda); Robert Sitanggang SSTP MSi sebagai Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan; Sofian Purba SSos sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR); Muhammad Hamdani Lubis SH, sebagai Kadis Pendidikan; dan Muhammad Hammam Sholeh AP sebagai Kadis Pariwisata, seluruhnya menjadi pejabat defenitif.
Pelantikan kelima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu dipimpin langsung Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, berlangsung di Gedung Serbaguna Pemko Pematangsianțar, Jumat (26/04/2024) sore. Pengambilan sumpah lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, itu dilaksanakan setelah adanya Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.2.6/1888/SJ, tanggal 24 April 2024 Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsianțar.
Dalam surat Mendagri tersebut dinyatakan Wali Kota Pematangsiantar disetujui untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar.
Baca: Pelantikan Sekda, 4 Kepala Dinas, 4 Camat dan 15 Lurah di Pemko Siantar, Selengkapnya di Sini..
Baca: Bawaslu Sumut Nyatakan Pelantikan Pejabat di 22 Maret 2024 Tidak Harus Izin Menteri
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsianțar, Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP dalam laporannya menyampaikan, pengangkatan dan pelantikan lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemko Pematangsianțar berdasarkan: Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1061/JP.00.00/03/2024 Tanggal 19 Maret 2023, Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar; Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100/2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 Hal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian; Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 100.2.2.6/1888/SJ Tanggal 24 April 2024, hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsianțar; Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/70/2024 Tanggal 26 April 2024, hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsianțar; serta Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 002.3/800.1.3.3/652/IV/2024, tanggal 26 April 2024, hal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Tinggi Pratama.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan diambil sumpahnya hari ini yaitu Eselon IIa sebanyak 1 orang, dan Eselon IIb sebanyak 4 orang. Total keseluruhan 5 orang,” kata pria yang akrab disapa Tim ini.