Sempat Dibatalkan, Status Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Siantar Akhirnya Dikukuhkan
- Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:24 WIB
- dibaca 44 kali
Susanti dalam pidatonya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik. Pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemko Pematangsiantar. Dia berharap para pejabat yang dilantik dapat bersama-sama membangun Kota Pematangsiantar menjadi sehat, sejahtera, dan berkualitas.
“Jangan lupakan sumpah janji yang baru diucapkan, yang disaksikan diri sendiri, para yang hadir, dan paling utama disaksikan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Semoga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab,” pinta Susanti.
Acara juga diisi dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pejabat yang dilantik, penandatanganan berita acara oleh rohaniawan, saksi Drs Pardamean Silaen MSi dan Dra Happy Oikumenis Daely.
Kemudian silanjutkan penandatanganan naskah pelantikan, Pakta Integritas, dan berita acara oleh Susanti.
Turut hadir, Staf Ahli Wali Kota Drs Daniel Siregar, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (BP3D), Dedy Idris Harahap STP MSi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Sofie M Saragih SSTP MSi, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johannes Sihombing SSTP MSi.
Diketahui, Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani akhirnya membatalkan pelantikan 92 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional, pada Jumat (22/03/2024) lalu. Oleh karena itu, para pejabat tersebut akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi.
“Langkah ini sebagai bentuk asas pemerintahan yang baik,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, Selasa (02/04/2024).
Dia menuturkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2024 Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Kemendagri, Senin (01/04/2024), yang diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Paskalis Baylon Meja.
Selanjutnya, dari hasil pertemuan tersebut dan sebagai bentuk ketaatan dan demi asas pemerintahan yang baik, pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024 perlu dibatalkan.
Baca: Pelantikan 92 Pejabat Pemko Siantar Dibatalkan, tapi Susanti Tetap Boleh Melantik, Selama..
Baca: Yakin, Dengan Niat Baik, Tugu Raja Sang Naualuh Damanik Bisa Berdiri Megah di Siantar
Dengan dibatalkannya SK pengangkatan dan pelantikan tersebut, maka para pejabat akan kembali pada jabatan sebelum dimutasi, yakni 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan 79 jabatan administrasi. Sedangkan yang 8 lagi, merupakan pejabat fungsional, tidak turut dibatalkan pengangkatannya.