Miris! Sopir Maut di depan Kampus UHN Siantar itu Masih di Bawah Umur, Positif Sabu

Share this:
ZEGA-BMG
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, didampingi Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom, saat menggelar jumpa pers terkait kasus tabrak lari yang mengakibatkan dua orang meninggal dan satu orang kritis di depan Kampus UHN Siantar, Jumat (10/05/2024) siang.

Sementara itu, Kanit Gakkum Polres Siantar, Iptu Syawal Nasution, ketika dikonfirmasi terkait informasi yang menyebutkan kalau keseharian pelaku AS berprofesi sebagai Antar Jemput L*nte (Anjelo), mengaku tidak mengetahuinya.

“Yah kalau seperti kamu bilang tadi, gak tahu lah. Tapi, menurut keterangannya, dia mau mengantar sewa (penumpang, red) ke Rumah Sakit Efarina,” ujar Syawal.

Masih dari Syawal, pelaku AS sejak kejadian itu, sama sekali tidak ada melarikan diri keluar kota, melainkan bersembunyi di seputaran Kota Pematangsiantar.

Ditanya apa langkah hukum selanjutnya terhadap si sopir maut berinisial AS itu, Syawal menerangkan, mengingat pelaku masih di bawah umur, maka menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak bisa dilakukan penahanan. Namun, karena ada unsur positif narkoba, sehingga pasal yang diterapkan terhadap pelaku AS, yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 subs Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BacaKorban Tabrak Lari di Jorlang Hataran, Keluarga Siapa Ini?

BacaNobar Indonesia vs Guinea di Lapangan Adam Malik Siantar, Ayo Dukung Garuda Muda!

Dalam kasus ini, selain melakukan penahanan terhadap sopir AS, pihaknya juga mengamankan mobil yang dikemudikan pelaku Daihatsu Ayla BK 1255 WAC dan sepeda motor korban, untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: