SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Siantar Utara mengungkap kasus jambret yang dialami korban Dedi Handoyo Damanik di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pelakunya dua orang. Satu orang pelaku telah diringkus dari Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, pada Selasa (04/06/2024), sore. Inisial KDS. Usia 25 tahun. Alamat di Jalan Rakkuta Sembiring, Gang Selamat, Kecamatan Siantar Martoba.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kejadian jambret dialami korban Dedi, Sabtu (01/06/2024), lalu. Saat itu, dia hendak menitip beberapa ekor ayam di rumah mertuanya, Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame. Nah, saat sedang sibuk membongkar barang bawaannya, disitu lah pelaku beraksi.
Pelaku berinisial KDS dan seorang rekannya berboncengan naik sepeda motor tiba-tiba menghampiri pintu sopir mobil korban. Tanpa babibu, pelaku langsung menyambar tas sandang yang terletak di atas dashboard mobil korban. Kemudian, berhambus lari tancap gas.
Melihat itu, Dedi Damanik dan seorang saksi Juniar Eva Girsang langsung bergegas mengejar pelaku. Tapi, korban kehilangan jejak dari pelaku.
Baca: Bravo Polsek Siantar Utara! Pelaku Jambret yang Menggasak Tas Partiga-tiga di Parlu Diringkus
Baca: Terpojok, Penjambret Ini Ngaku Polisi Lalu Aniaya Korban
Akhirnya, Dedi Damanik melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Siantar Utara. Kepada polisi, Dedi Damanik mengungkapkan, akibat kejadian itu dia menderita rugi sebesar Rp4 juta.
Atas laporan pengaduan korban, Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli Damanik, melalui Kanit Reskrim Ipda Warman Siallagan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus satu orang pelaku. Sementara, seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Teman pelaku, masih kita buru,” kata Warman, Rabu (05/06/2024), malam sekira pukul 19.53 WIB.
Baca: Penjambret Tas Oknum PNS di depan Pabrik STTC Siantar Dihajar Massa, Satu Pelaku Kabur
Baca: Rasain Kau.. Bibir Pelaku Jambret Ini Benjol, Ini Fotonya!
Sementara, pelaku berinisial KDS telah dijebloskan ke penjara dan jadi tersangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e subs Pasal 362 dari KUHPidana.
Adapun barang bukti diamankan dari tersangka KDS, berupa 1 unit sepeda motor dan uang sisa hasil pencurian sebanyak Rp1,3 juta.