Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Kampung Banjar, Barang Bukti Ganja 266 Gram
- Kamis, 13 Jun 2024 - 17:32 WIB
- dibaca 965 kali
Polisi pun bergerak melakukan pengembangan ke Perumahan Rami Indah, Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari sana, petugas menemukan 1 buah tas ransel berwarna hitam berisi 18 paket diduga narkotika jenis ganja; 5 paket sedang dan 13 paket kecil. Selain itu, ditemukan 22 lembar kertas nasi warna coklat, bahan yang dijadikan untuk mengemas ganja.
Selanjutnya, terduga pelaku M Ridho Harahap berikut dengan seluruh barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Baca: Komplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu di Kampung Banjar, Tiga dari Teratai Siantar
Baca: Ada Nakhoda, Karyawan Hotel dan Sopir Angkot Terjerat Narkotika di Parapat
Kasat Resnarkoba, AKP Jonny Pasaribu membenarkan penangkapan M Ridho Harahap dan telah menetapkannya sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja.
“Saat ini, masih dalam pemeriksaan,” kata Jonny, ketika dikonfirmasi, Kamis (13/06/2024).