Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Kampung Banjar, Barang Bukti Ganja 266 Gram

Share this:
BMG
M Ridho Harahap, warga Perumahan Rami Indah, Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba, diringkus polisi perkara kepemilikan narkotika jenis ganja.

Polisi pun bergerak melakukan pengembangan ke Perumahan Rami Indah, Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Dari sana, petugas menemukan 1 buah tas ransel berwarna hitam berisi 18 paket diduga narkotika jenis ganja; 5 paket sedang dan 13 paket kecil. Selain itu, ditemukan 22 lembar kertas nasi warna coklat, bahan yang dijadikan untuk mengemas ganja.

Selanjutnya, terduga pelaku M Ridho Harahap berikut dengan seluruh barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

BacaKomplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu di Kampung Banjar, Tiga dari Teratai Siantar

BacaAda Nakhoda, Karyawan Hotel dan Sopir Angkot Terjerat Narkotika di Parapat

Kasat Resnarkoba, AKP Jonny Pasaribu membenarkan penangkapan M Ridho Harahap dan telah menetapkannya sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja.

“Saat ini, masih dalam pemeriksaan,” kata Jonny, ketika dikonfirmasi, Kamis (13/06/2024).

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: