Benteng Siantar

Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Kampung Banjar, Barang Bukti Ganja 266 Gram

M Ridho Harahap, warga Perumahan Rami Indah, Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba, diringkus polisi perkara kepemilikan narkotika jenis ganja.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap sindikat peredaran narkotika, Selasa (11/06/2024), malam. Seorang terduga pelaku bernama M Ridho Harahap diamankan dari Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar (dulu: Kampung Banjar), Kecamatan Siantar Barat.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pengungkapan sindikat peredaran narkotika ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang pemuda mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna silver BK 3286 WAH membawa narkoba jenis ganja di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar.

Atas informasi itu, Kanit II Satres Narkoba, Ipda Ganda Rezeki Sinaga bersama timnya bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku sedang duduk di atas sepedamotornya pada Selasa malam sekira pukul 19.45 WIB.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah tas handbag hitam dari dalam bagasi sepeda motor. Begitu diperiksa, tas handbag itu ternyata berisi 31 paket diduga narkotika jenis ganja; 13 paket sedang dan 18 paket kecil.

Atas penemuan itu, HP merk Xiaomi Poco dan uang sebesar Rp150 ribu diduga dari hasil penjualan narkotika milik terduga pelaku turut diamankan.

BacaBelanja ‘Bahan’ dari Kampung Banjar, Diedar di Nagori Bosar Nauli

BacaSetelah Perdagangan, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Gunung Bayu, Dua Tersangka Diringkus

Petugas kemudian meminta M Ridho Harahap memberitahu di mana dia menyimpan barang bukti lainnya.  Interogasi polisi pun membuahkan hasil.

Pemuda berusia 20 tahun itu pun mengungkapkan jika dia masih punya stok barang haram serupa yang ia simpan di rumah.

Halaman Selanjutnya >>>

Polisi pun bergerak melakukan pengembangan ke Perumahan Rami Indah, Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Dari sana, petugas menemukan 1 buah tas ransel berwarna hitam berisi 18 paket diduga narkotika jenis ganja; 5 paket sedang dan 13 paket kecil. Selain itu, ditemukan 22 lembar kertas nasi warna coklat, bahan yang dijadikan untuk mengemas ganja.

Selanjutnya, terduga pelaku M Ridho Harahap berikut dengan seluruh barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

BacaKomplotan Pengedar Sabu Ditangkap, Satu di Kampung Banjar, Tiga dari Teratai Siantar

BacaAda Nakhoda, Karyawan Hotel dan Sopir Angkot Terjerat Narkotika di Parapat

Kasat Resnarkoba, AKP Jonny Pasaribu membenarkan penangkapan M Ridho Harahap dan telah menetapkannya sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja.

“Saat ini, masih dalam pemeriksaan,” kata Jonny, ketika dikonfirmasi, Kamis (13/06/2024).

Halaman Sebelumnya <<<