Alot, Penangkapan Pengedar Sabu di Parluasan, Sampai Minta Bantuan Sabhara dan Reskrim
- Sabtu, 15 Jun 2024 - 19:37 WIB
- dibaca 1.637 kali
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum hitam berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket, dengan berat bruto 6,39 gram dan 1 buah handphone merk Samsung warna putih.
Kepada petugas, Wahidin alias Wahid mengungkapkan itu barang haram dia beli dari seseorang di Kota Medan, pada awal bulan Juni 2024. Semula, barang haram itu berjumlah 10 paket, dengan harga Rp4 juta.
“Dari 10 paket sabu itu, 5 (paket) sudah terjual. Sisa 5 paket. Itu lah saat ini sebagai barang bukti,” kata Jhonny.
Baca: Dari Megaland Siantar ke Sinaksak, Enam Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Perempuan
Baca: Ini Sosok Pengedar Sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Barang Bukti Disita Tidak Tanggung-tanggung
Pada kesempatan itu, Jhonny mengungkapkan, jika Wahidin alias Wahid bukan pemain baru dalam dunia narkotika. Warga Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, itu ternyata pernah berurusan dengan hukum karena perkara narkotika pada Tahun 2019.
“Jadi, si Wahid, residivis narkotika ini. Pernah dihukum 3 tahun 8 bulan di Lapas Siantar,” ungkap Jhonny, Jumat (14/06/2024), sore.