SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Upaya polisi mengungkap peredaran narkotika di Parluasan, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berlangsung alot, Rabu (12/06/2024), malam sekira pukul 22.15 WIB.
Satuan Reserse Narkoba sampai meminta bantuan personel Sat Sabhara dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar ketika hendak meringkus Wahidin alias Wahid, pelaku pengedar sabu dari tempat kejadian perkara.
Informasi dihimpun BENTENG SIANTAR, saat penangkapan berlangsung, warga yang didominasi Emak-emak (kaum ibu) berusaha mengerumuni petugas Sat Resnarkoba. Mereka berusaha memrotes tindakan petugas saat meringkus Wahid.
Tetapi begitu polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pria 53 tahun tersebut, mereka semua terdiam. Akan tetapi warga tetap berdiam diri di lokasi. Sehingga, petugas Sat Resnarkoba menghubungi komando meminta bantuan pengamanan.
Suasana saat penangkapan pun membuat kehebohan di lokasi permukiman padat penduduk itu. Tidak lama berselang, personel dari Sat Sabhara dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar turun ke lokasi.
Mereka membentuk barisan barikade untuk menghalau warga ketika petugas Sat Resnarkoba menggelandang Wahidin alias Wahid dari lokasi kejadian.
Baca: Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Kampung Banjar, Barang Bukti Ganja 266 Gram
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jhonny Pasaribu membenarkan penangkapan itu. Wahidin alias Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum hitam berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket, dengan berat bruto 6,39 gram dan 1 buah handphone merk Samsung warna putih.
Kepada petugas, Wahidin alias Wahid mengungkapkan itu barang haram dia beli dari seseorang di Kota Medan, pada awal bulan Juni 2024. Semula, barang haram itu berjumlah 10 paket, dengan harga Rp4 juta.
“Dari 10 paket sabu itu, 5 (paket) sudah terjual. Sisa 5 paket. Itu lah saat ini sebagai barang bukti,” kata Jhonny.
Baca: Dari Megaland Siantar ke Sinaksak, Enam Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Perempuan
Baca: Ini Sosok Pengedar Sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Barang Bukti Disita Tidak Tanggung-tanggung
Pada kesempatan itu, Jhonny mengungkapkan, jika Wahidin alias Wahid bukan pemain baru dalam dunia narkotika. Warga Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, itu ternyata pernah berurusan dengan hukum karena perkara narkotika pada Tahun 2019.
“Jadi, si Wahid, residivis narkotika ini. Pernah dihukum 3 tahun 8 bulan di Lapas Siantar,” ungkap Jhonny, Jumat (14/06/2024), sore.