SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hukuman penjara sama sekali tidak membuat Deddy Malik Hutagalung, jera. Pria berusia 51 tahun ini diketahui sudah pernah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan, karena terjerat perkara narkotika.
Nah.. ini, dia berulah lagi. Warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, itu kembali berurusan dengan polisi.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Deddy ditangkap polisi dari Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Senin (17/06/2024), dini hari sekira pukul 00.10 WIB.
Dari Deddy, petugas menemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 8,77 gram. Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna hijau.
Kepada polisi, Deddy mengakui seluruh barang bukti diduga narkoba itu adalah miliknya.
Baca: Dari Megaland Siantar ke Sinaksak, Enam Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Perempuan
Baca: Alot, Penangkapan Pengedar Sabu di Parluasan, Sampai Minta Bantuan Sabhara dan Reskrim
Kasat Resnarkoba, AKP Jonny Pasaribu membenarkan penangkapan itu. Deddy telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke balik jeruji Polres Pematangsiantar, untuk proses hukum lebih lanjut.
Jonny mengungkapkan, terhadap Deddy berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang mengedarkan sabu di Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita.
Baca: Tanam Ganja Tumpang Sari dengan Kopi di Dolok Silau, Sekeluarga Diangkut Polisi
Baca: Ini Sosok Pengedar Sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Barang Bukti Disita Tidak Tanggung-tanggung
Sebagai informasi tambahan, Deddy Malik Hutagalung merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2019, Deddy dihukum pidana penjara 4 tahun 1 bulan, atas perkara narkotika.