SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus Wira Pranata alias Tompel, warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (19/06/2024), sekira pukul 16.00 WIB.
Pria berusia 34 tahun ini merupakan residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap karena ketahuan membawa 1 paket sabu, dengan berat bruto 1,47 gram.
“Tompel merupakan residivis dalam kasus narkoba tahun 2017 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu, Jumat (21/06/2024), sekira jam 14.30 WIB.
Baca: Alot, Penangkapan Pengedar Sabu di Parluasan, Sampai Minta Bantuan Sabhara dan Reskrim
Baca: Ini Sosok Pengedar Sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Barang Bukti Disita Tidak Tanggung-tanggung
Dijelaskan, penangkapan Tompel berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Menindak lanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Tompel tak jauh dari kediamannya.
Baca: Bawa 1 Tas Berisi 175 Paket Ganja, Bandar Ketengan Ini Ditangkap Polisi
Baca: Polisi Tahan Siswi yang Gugurkan Kandungan di Toilet RS Balimbingan
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangannya berupa, 1 bungkus plastik tisu warna pink di dalamnya berisi 1 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,47 gram.
“Tompel mengaku bahwa sabu itu adalah miliknyanya sendiri. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di kantor Sat Resnarkoba,” pungkasnya.