Tunjangan Pegawai Nggak Keluar? Guru PPPK Siantar Tenang Saja, Ada Beking Wali Kota
- Rabu, 10 Jul 2024 - 20:36 WIB
- dibaca 95 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani berpesan kepada 368 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru agar menyampaikan jika ada keluhan terkait hak dan kewajiban dalam menjalankan tugas mengajar. Susanti menyatakan diri terbuka menerima pesan dari para guru.
Sikap Susanti ini tentu menjadi kabar baik bagi guru PPPK, setidaknya mereka punya beking ketika ada oknum misalnya, memanfaatkan situasi untuk melakukan praktik pungli (pungutan liar).
“Jika ada tunjangan pegawai nggak keluar, silahkan WA saya! Walaupun mungkin kalau mengadunya pagi, saya jawab sore karena kesibukan, tapi akan saya tindaklanjuti. Saya akan rahasiakan siapa yang ngadu, tenang saja!” kata Susanti Dewayani, disambut tepuk tangan ratusan guru yang hadir dalam acara Penyerahan Perpanjangan SK PPPK Tahun 2022 di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Rabu (10/07/2024) sore.
Mengawali sambutannya, Susanti mengucapkan selamat atas perpanjangan SK kepada 368 PPPK. Di kesempatan itu, Susanti sempat berinteraksi dengan seluruh guru PPPK untuk memastikan semua proses perpanjangan SK diberikan gratis.
Kepada Susanti, seluruh guru yang hadir kompak mengatakan sejak proses rekrutmen, pemberian gaji, hingga perpanjangan SK, tidak mengalami kecurangan dalam bentuk apapun.
Baca: Tercium Aroma Pungli Kedok Leges SK Guru P3K di Siantar, Dikutip Rp300 Ribu per Orang
Baca: 183 Orang PPPK Guru Formasi Tahun 2023 di Siantar Terima SK
Susanti menyampaikan, perpanjangan SK PPPK ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap guru dengan pekerjaan mulianya mencerdaskan anak-anak di Kota Pematangsiantar. Hanya saja, adanya aturan perpanjangan SK dilakukan setahun sekali, sehingga membuat para guru harus berkomitmen untuk sistem pendidikan berkelanjutan.
“Sekarang, dalam mengajar sudah memegang SK. Jadi, dengan adanya SK ini tentu mengajar bakal lebih mantap dan percaya diri. Tentunya ini semua berproses karena bapak/ibu dari honorer dan diangkat menjadi PPPK,” ujar Susanti.