Tunjangan Pegawai Nggak Keluar? Guru PPPK Siantar Tenang Saja, Ada Beking Wali Kota

Share this:
BMG
Wali Kota Susanti Dewayani menyerahkan perpanjangan SK Guru PPPK Tahun 2022 di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Rabu (10/07/2024) sore.

Wali kota perempuan pertama di Kota Pematangsiantar ini menilai, kesempatan ini merupakan hal luar biasa dan tidak semua tenaga pendidik mendapatkan kesempatan. Para guru PPPK yang menerima perpanjangan SK adalah orang terpilih berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

“Tentunya bapak/ibu, dibutuhkan komitmen yang tinggi dari bapak/ibu untuk melanjutkan pembangunan di Kota Pematangsiantar. Kelanjutan SK PPPK bapak/ibu tergantung bapak/ibu, bukan kepala dinas, sekda, ataupun wali kota,” ujar Susanti.

Para PPPK yang menerima perpanjangan SK merasa terkesan karena diberikan gratis, transparan. Selain itu, selama bekerja senantiasa menerima gaji tepat waktu.

Salahseorang guru SDN di Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar, Friska Hotmaida Sinaga mewakili para guru PPPK mengatakan, sejak pelaksanaan seleksi, terpilih, dan menerima SK, tak satupun kecurangan ia alami.

“Kami bersyukur selama pelaksanaan seleksi, pengumuman, dan perpanjangan SK, semua terlaksana dengan baik, akuntabel, dan gratis. Tidak ada indikasi kecurangan dan diskriminasi selama perekrutan,” ungkap Friska, disambut tepuk tangan PPPK lainnya.

Wali Kota Susanti Dewayani foto bersama para Guru PPPK Tahun 2022, seusai penyerahan perpanjangan SK, di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Rabu (10/07/2024) sore.

BacaSusanti Bahagia Bisa Langsung Serahkan SK kepada 371 PPPK Tenaga Guru

BacaWalikota Siantar Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu: Bahas THR ASN Guru

Sementara itu, Kabid PTK Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Suhendri Ginting menyampaikan sebanyak 368 guru PPPK dari SD dan SMP menerima perpanjangan SK. Rinciannya, 274 guru SD dan 94 lainnya guru SMP.

“Sehubungan dengan kondisi tempat yang tidak memadai, sehingga penyerahan SK perpanjangan dilaksanakan dengan dua sesi,” tandas Suhendri Ginting.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: