Susanti Bahagia Bisa Langsung Serahkan SK kepada 371 PPPK Tenaga Guru

Share this:
BMG
PPPK Fungsional Tenaga Guru berswafoto dengan Susanti Dewayani usai menerima Surat Keputusan (SK) Walikota Pematang Siantar, di Ruang Data Balai Kota, Selasa (27/06/2023) pagi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sebanyak 371 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar Formasi Tahun 2022, menerima Surat Keputusan (SK) Walikota Pematang Siantar. Surat Keputusan langsung diserahkan Walikota Siantar Susanti Dewayani, di Ruang Data Balai Kota, Selasa (27/06/2023) pagi.

Dalam sambutannya, Susanti Dewayani menyampaikan mereka yang menerima SK, sebelumnya masing-masing telah melalui tahapan seleksi administrasi, seleksi kompetensi. Kemudian diangkat sebagai PPPK Fungsional Tenaga Guru terhitung 01 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024 sebagaimana tertuang dalam SK Wali Kota Pematang Siantar, Nomor: 800.1.2.5/742/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lebih lanjut, dokter spesialis anak itu mengimbau kepada PPPK yang menerima SK agar dapat melaksanakan tugasnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pematang Siantar dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan integritas melalui pemberian pelayanan di bidang pendidikan secara profesional dan berkualitas kepada masyarakat.

“Serta mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi,” kata mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih Pematang Siantar itu.

Walikota Susanti Dewayani melakukan penyerahan SK salahseorang PPPK Fungsional Tenaga Guru di Lingkungan Pemko Siantar Formasi Tahun 2022, usai penyerahan SK, di Ruang Data Balai Kota, Selasa (27/06/2023) pagi.

BacaMomen Keakraban Walikota Susanti Dewayani dengan Sang Maestro Sanggar Rayantara Raminah Garingging

BacaMutasi Kepala SMP, SD, dan TK Negeri di Siantar Terbaru 2023, Berikut Nama Lengkapnya

Susanti mengaku memiliki harapan PPPK bisa semaksimal mungkin bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan pendidikan dan mendidik anak-anak generasi muda Kota Pematang Siantar, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: