Tiga Orang Komplotan Curanmor di Siantar Ditangkap, Satu Lagi DPO

Share this:
ZEGA-BMG
Tiga orang komplotan curanmor diamankan di Mapolsek Siantar Martoba. Masing-masing pelaku Jonson Silaban alias Silaban, Samiardi dan M Rifki alias Gondrong. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Unit Reskrim Polsek Martoba berhasil mengamankan tiga orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor). Tapi sayang, pelaku utama masih dalam pengejaran.

Ketiga orang pelaku masing-masing bernama Samiardi (30), warga Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, M Rifki alias Gondrong (26), warga Jalan Manunggal, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, dan Jonson Silaban alias Laban (40), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Mereka diringkus oleh personel Reskrim Polsek Martoba, Kamis (11/7/2024), siang. Sementara Andra, pelaku utama dalam pencurian sepeda motor itu masih dalam pencarian dan telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pencurian sepeda motor terjadi di parkiran Masjid Alfalah, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin (24/06/2024), subuh sekira Pukul 05.20 WIB. Pelaku Andra mencuri sepeda motor Honda Vario warna biru BK 6747 TAG, milik korban Jumidar (42) yang pada saat itu sedang beribadah (salat).

Pagi subuh itu, korban Jumidar berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor menuju Masjid Alfalah. Tiba di lokasi, dia langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran Masjid Alfalah dan masuk ke dalam untuk beribadah.

Berselang 20 menit, seusai menjalankan ibadah salat, Jumidar menuju parkiran. Tapi, tidak melihat lagi sepeda motor kesayangannya itu lagi.

Setelah mengecek rekaman CCTV masjid, sepeda motor milik korban ternyata sudah dicuri pelaku Andra (DPO), dengan cara mengambil sepeda motor milik korban dari parkiran.

Pelaku Andra terekam kamera CCTV masjid saat mencuri sepeda motor korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta, dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Siantar Martoba.

Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga orang pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas pertama kali meringkus pelaku Samiardi. Pria 30 tahun itu ditangkap di rumahnya Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, pada Kamis (11/07/2024), siang sekira pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti kunci Letter T dari gundukan pasir rumahnya. Ketika diinterogasi, pelaku Samiardi mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban, bersama temannya M Rifki alias Gondrong. Sepeda motor korban digadaikan kepada Jonson Silaban.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan, melalui Kanit Reskrim Aiptu Richardo Rajagukguk membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar. Para pelaku sudah kita amankan. Barang bukti sepeda motor milik korban juga sudah kita sita dari Jonson,” kata Richardo, seraya menyampaikan bahwa pelaku Andra sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

BacaSedih Benar, Oknum Karyawan STIK Siantar Didera Dua Musibah Sekaligus …

BacaDitangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar

Richardo menjelaskan, ketiga pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pertolongan jahat/penadah, sebagaimana Pasal 480 KUHPidana.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban sepeda motor Honda Vario warna biru BK 6747 TAG.

Halaman Selanjutnya >>>

Digadai Rp1,2 Juta

Share this: