Ditangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Komplotan curanmor; Sarwedi Putra alias Wedi alias Mimin, Supriadi alias Abel, dan Hendra Syahputra Tanjung diamankan di Mapolsek Siantar Martoba.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Mereka adalah Sarwedi Putra alias Wedi alias Mimin (25) dan Supriadi alias Abel (32), warga Jalan Tangki, Lorong 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Selain itu, kedua pelaku juga menyeret penadah sepeda motor hasil curian mereka. Penadahnya adalah Hendra Syahputra Tanjung (40), warga Jalan Nagahuta, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, aksi pencurian itu dilakukan Sarwedi dan Supriadi pada 25 Oktober 2020 lalu.

Kedua pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BK 6025 TAM milik Rizky Fadly Fitranda Nasution, warga Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Sebelum beraksi, Sarwedi terlebih dahulu mendatangi rumah Rizky untuk memantau kondisi. Setelah itu, Sarwedi menemui Supriadi untuk meminta anak kunci sebagai alat melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, Sarwedi kembali ke rumah Rizky. Saat itu, Sarwedi datang dengan berjalan kaki.

Setibanya di lokasi, Sarwedi langsung beraksi dan berhasil membawa kabur sepeda motor Rizky yang parkir di teras rumah.

Lalu, Sarwedi membawa sepeda motor itu dan menyembunyikannya di semak-semak, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.

Kemudian, Sarwedi memanggil Supriadi dan mengajaknya mengambil sepeda motor itu. Setelah itu, kedua pelaku menggadaikannya kepada Hendra.

Sementara itu, Rizky yang kehilangan sepeda motor langsung melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba. Dan setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa Sarwedi dan Supriadi merupakan pelaku curanmor itu.

BacaHati-hati, Bandit Curanmor Incar Sepeda Motor Petani di Ladang

Dan, pada Sabtu (7/11/2020) malam, polisi berhasil menangkap Sarwedi dan Supriadi dari sekitar kediaman mereka. Setelah diamankan, kedua pelaku juga mengaku sudah menggadaikan sepeda motor itu kepada Hendra.

Atas pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak ke rumah Hendra dan menangkapnya. Selain meringkus Hendra, polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor curian itu di rumahnya.

BacaTampang Sangar Badan Penuh Tato, Ini Yang Curi Kreta di Desa Bane

Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud membenarkan kejadian dan penangkapan tersebut. Kata Amir, kedua pelaku dan seorang penadah itu sudah ditahan di Mapolsek Siantar Martoba.

“Kedua pelaku dan seorang penadah itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curanmor ini,” jelas Amir.

Amir menambahkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.

Share this: