SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Andi Junaidi alias Caplin (46 tahun) dan Junita Asriani Lubis (40 tahun) tertangkap bawa narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (18/7/2024), dini hari. Kini, pasangan suami istri itu mendekam di balik jeruji Polres Pematangsiantar.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sesaat sebelum penangkapan, pasutri ini berkendara beriringan. Masing-masing mengendarai sepeda motor Honda beat tanpa plat dan Honda Vario BK 3175 MF.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang sudah mendapat informasi tentang aktivitas ilegal kedua pelaku langsung bertindak mencegat keduanya di Jalan Sibatu-batu. Lalu, polisi melakukan penggeledahan barang bawaan pasutri tersebut.
Baca: Barang Bukti Ada, Tes Urine Positif, Bandar Narkoba Diserahkan ke BNN Siantar, Ada Apa, Hayo..?
Baca: Dari Megaland Siantar ke Sinaksak, Enam Pengedar Sabu Diringkus, Satu Orang Perempuan
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 1 buah dompet kecil berisi 10 paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 5,11 gram, 1 buah plastik klip kosong, 2 unit handphone merk Oppo, 1 buah timbangan digital, dan 2 buah sendok terbuat dari pipet sedotan.
Kepada petugas, pasutri ini mengakui seluruh barang bukti itu adalah milik mereka berdua. Selanjutnya, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca: Alot, Penangkapan Pengedar Sabu di Parluasan, Sampai Minta Bantuan Sabhara dan Reskrim
Baca: Long Segment Menuju Harangan Girsang Paradise Dimulai, ‘Gambaran’ Jalan Mantap di depan Mata
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jhony Pasaribu menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas pelaku mengedarkan sabu-sabu di Sibatu-batu sekitarnya.