DPMPTSP dan 12 Instansi Terkait Kerja Sama Bikin Mal Pelayanan Publik di Ramayana Siantar

Share this:
BMG
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menghadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara DPMPTSP Kota Pematangsiantar dengan Instansi Terkait Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar, bertempat di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Senin (05/08/2024) pagi.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk tentang Operasionalisasi Mal Pelayanan Publik di Pusat Perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar, tepatnya di lantai 3.

Penandatangan Perjanjian Kerjasama disaksikan langsung Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, bertempat di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Senin (05/08/2024) pagi. Selain itu, turut ditandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama antara Pemko Pematangsiantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS).

Wali Kota, Susanti Dewayani dalam arahannya menyampaikan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan memedomani Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Susanti mengatakan, tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

“Untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta dalam satu tempat berupa Mal Pelayanan Publik,” ujar Susanti.

Masih kata Susanti, prinsip yang dianut dalam Mal Pelayanan Publik, yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, dan kenyamanan. Mal Pelayanan Publik dirancang sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik dengan menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat.

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani menyampaikan bimbingan dan arahan.

BacaSusanti Presentasi di Kemenpan RB, Paparkan Rencana Pemko Siantar Buka Mal Pelayanan Publik di Ramayana

BacaPerumda Tirtauli Produksi Air Mineral Kemasan ‘Uli’, Dapat Diminum di Mana dan Kapan Saja

Penyederhaan dan prosedur, serta integrasi pelayanan Mal Pelayanan Publik akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.

“Dalam beberapa hari ke depan, Pemerintah Kota Pematangsiantar akan meresmikan pembukaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Ramayana Pematangsiantar, Jalan Sutomo yang merupakan objek perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Pematangsiantar dan sekitarnya,” ujar Susanti.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: