DPMPTSP dan 12 Instansi Terkait Kerja Sama Bikin Mal Pelayanan Publik di Ramayana Siantar
- Senin, 5 Agu 2024 - 20:42 WIB
- dibaca 35 kali
Berikut 12 Instansi Ikut Kerja Sama
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pematangsiantar, Hendra TP Simamora SSTP MSi dalam laporannya, menerangkan Penandatangan Perjanjian Kerjasama bertujuan untuk koordinasi dalam mewujudkan terselenggaranya MPP Kota Pematangsiantar yang terlaksana secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta dalam satu tempat berupa MPP.
Selanjutnya, ditandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama antara Pemko Pematangsiantar, yaitu Wali Kota Susanti Dewayani dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan BGS.
Kemudian, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP, dalam hal ini Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Sofie M Saragih SSTP MSi dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk tentang Operasionalisasi Mal Pelayanan Publik di Pusat Perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar.
Selanjutnya, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penyelanggaraan Pelayanan Publik pada MPP Kota Pematangsiantar oleh Kepala DPMPTSP Sofie M Saragih SSTP MSi dan 12 instansi.
Adapun 12 instansi tersebut; yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) II, Kantor Pertanahan, PT Bank Sumut, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Susanti Resmikan Mal Pelayanan Publik di Ramayana Siantar
Baca: Susanti Tegaskan, Pejabat Wajib Melayani Permohonan Informasi Publik Secara Cepat dan Tepat Waktu
Kemudian, PT Taspen, Kantor Kemenag, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pematangsiantar Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut, BNN, dan Perumda Tirta Uli.
Turut hadir, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggap SSTP MSi, Staf Ahli, Asisten, dan pimpinan OPD.