Susanti Tegaskan, Pejabat Wajib Melayani Permohonan Informasi Publik Secara Cepat dan Tepat Waktu

Share this:
BMG
Walikota Siantar Susanti Dewayani saat memberi arahan dalam Acara Sosialisasi Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Ruang Serbaguna Kota Pematang Siantar, Senin (09/10/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kota Pematang Siantar diharapkan ke depannya memiliki target menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu diharapkan peran dan dukungan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mewujudkannya.

Demikian disampaikan Walikota Siantar Susanti Dewayani, dalam sambutannya pada Acara Sosialisasi Undang- Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Ruang Serbaguna, Kota Pematang Siantar, Senin (09/10/2023).

Susanti menyebutkan, sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pematang Siantar sehat, sejahtera, dan berkualitas, melalui misi ketiga, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance, yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Dijelaskan, informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kota Pematang Sianțar.

“Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memeroleh informasi publik,” sebut Susanti.

Setiap badan publik, tegas Susanti, mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana.

Lebih lanjut, Susanti mengatakan, salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diwajibkan untuk menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Tugas PPID lainnya, menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.

BacaBuka Workshop IWO Siantar, Susanti Ingatkan Media Harus Berikan Informasi yang Benar

BacaBukan Lagi Dwi Aries Sudarto, Ini Pj Sekda Siantar yang Baru..

Dengan adanya PPID, diharapkan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: