Gerebek Narkoba di Perumahan Ringroad Green City, Dua Pengedar Diringkus

Share this:
ZEGA-BMG
Dua orang tersangka narkotika inisial JR dan DWS ditangkap polisi di Perumahan Ringroad Green City, Siantar Martoba. 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penggerebekan di Perumahan Ringroad Green City, Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, pada Kamis (15/8/2024), malam lalu, sekira pukul 22.00 WIB. Dua orang diamankan.

Keduanya masing-masing berinisial JR (44), warga Jalan Medan Km 10,5, Gang Melati, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok dan DWS (22), warga Beringin, Jalan Medan, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Selain kedua pengedar sabu itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah kotak rokok berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit HP merk Oppo warna biru, 1 HP iPhone, kotak hitam berisi 8 paket narkotika jenis sabu, 5 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah sondok terbuat dari pipet plastik. Seluruh barang bukti itu ditemukan di atas meja ruang tamu.

BacaPengedar Sabu Jaringan Siantar-Medan Ditangkap, Satu Perempuan

BacaDari Jalan Wahidin ke Kartini Siantar, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu membenarkan penangkapan itu. Dia menuturkan,  kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Iya benar. Dari kedua tersangka ditemukan 9 paket sabu berat bruto 6,70 gram,” kata Jonny.

Share this: