Silap Mata, Sepeda Motor ‘Lenyap’ Saat Menutup Gerbang Klinik Bidan Silalahi di Tanjung Pinggir

Share this:
ZEGA-BMG
Personel Jatanras Polres Pematangsiantar meringkus pelaku curanmor berinisial HS dari Kafe Girang, Tanjung Pinggir, Kamis (10/10/2024). 

Setelah kejadian itu, Parmonangan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba. Kepada petugas, Parmonangan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta.

Atas laporan pengaduan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku HS saat berada di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (10/10/2024), siang sekira pukul 14.00 WIB.

BacaDitangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar

BacaTempo Empat Hari, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor di Siantar

Kasat Reskirm Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar. Untuk pelaku, dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 363 KUHPidana.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: