Silap Mata, Sepeda Motor ‘Lenyap’ Saat Menutup Gerbang Klinik Bidan Silalahi di Tanjung Pinggir
- Jumat, 11 Okt 2024 - 21:54 WIB
- dibaca 527 kali
Setelah kejadian itu, Parmonangan langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba. Kepada petugas, Parmonangan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta.
Atas laporan pengaduan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku HS saat berada di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (10/10/2024), siang sekira pukul 14.00 WIB.
Baca: Ditangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar
Baca: Tempo Empat Hari, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor di Siantar
Kasat Reskirm Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar. Untuk pelaku, dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 363 KUHPidana.